Saat ini, kata dia, terdapat tiga kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat. Ketiganya adalah:
Achmad menambahkan, permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat juga dapat dilakukan secara walk-in apabila kuotanya tersedia.
Baca juga: Jangan Lakukan 5 Hal Ini ke Paspor, Bisa Denda Rp 500.000
"Layanan walk-in di kantor imigrasi diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak sehingga harus segera mengurus paspor dengan segera," terang dia.
Untuk layanan percepatan paspor terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 yang diatur dalam PP 28 Tahun 2019.
Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor adalah:
"Sedangkan bagi pemohon yang melakukan penggantian ke paspor elektronik lembar polikarbonat cukup melampirkan KTP dan paspor lama," ujar Achmad.
Baca juga: Berapa Umur yang Tepat untuk Membuat Paspor? Ini Ketentuannya
Ia mengatakan, biaya untuk permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yakni Rp 650.000.
Aturan mengenai penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.