Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/05/2023, 14:02 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Hal tersebut membuat paspor ini lebih mudah diverifikasi saat Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya.

Cara pengajuan paspor polikarbonat

Sebagai informasi, prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya.

"Ajukan permohonan di Aplikasi M-Paspor dan pilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat," ujar Achmad.

Kemudian, unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Secara Offline, Simak Caranya

"Mohon diingat untuk pembayaran paspor wajib dilakukan paling lambat dua jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi,” tuturnya.

Saat ini, kata dia, terdapat tiga kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat. Ketiganya adalah:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
  3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat

Achmad menambahkan, permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat juga dapat dilakukan secara walk-in apabila kuotanya tersedia.

Baca juga: Jangan Lakukan 5 Hal Ini ke Paspor, Bisa Denda Rp 500.000

"Layanan walk-in di kantor imigrasi diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak sehingga harus segera mengurus paspor dengan segera," terang dia.

Untuk layanan percepatan paspor terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 yang diatur dalam PP 28 Tahun 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com