Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Paspor Polikarbonat dan Paspor Biasa, Serta Harga Pembuatannya

Kompas.com - 05/05/2023, 14:02 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selain paspor biasa (nonelektronik) dan paspor elektronik lembar laminasi yang sudah dikenal luas, masih ada satu jenis paspor lain yang belum banyak diketahui masyarakat, yakni paspor elektronik lembar polikarbonat.

Meski cara pengajuannya sama, ada beberapa perbedaan antara paspor elektronik lembar polikarbonat dengan paspor biasa. 

 Baca juga: 10 Peringkat Paspor Terlemah di Dunia 2023

Jika penasaran, berikut informasi seputar paspor polikarbonat, mulai dari bahan, perbedaan, cara pembuatan, hingga biaya membuatnya.

Apa beda paspor polikarbonat dengan paspor biasa?

Berbeda dengan paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi yang halaman biodatanya dibuat dengan material kertas yang dilaminasi.

Halaman biodata pada paspor elektronik lembar polikarbonat menggunakan bahan yang lebih kuat, seperti plastik, sehingga tidak akan terlipat.

“Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat," jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas.com (@kompascom)

Karena materialnya lebih kuat, tambah dia, pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta, seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi.

"Harus menggunakan teknologi laser," imbuhnya. 

Baca juga:

Punya bahan dasar yang kuat pada halaman biodatanya, paspor polikarbonat lebih kuat secara fisik dan tidak bisa terlipat, seperti dilaporkan Kompas.com (12/10/2022). 

Seperti halnya paspor elektronik lembar laminasi, paspor elektronik lembar polikarbonat menyimpan data pemegangnya dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat.

Hal tersebut membuat paspor ini lebih mudah diverifikasi saat Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya.

Cara pengajuan paspor polikarbonat

Sebagai informasi, prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya.

"Ajukan permohonan di Aplikasi M-Paspor dan pilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat," ujar Achmad.

Kemudian, unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Secara Offline, Simak Caranya

"Mohon diingat untuk pembayaran paspor wajib dilakukan paling lambat dua jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi,” tuturnya.

Saat ini, kata dia, terdapat tiga kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat. Ketiganya adalah:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
  3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat

Tampak aplikasi Antrian Paspor di Google PlayStore bagi pengguna Android yang memungkinkan pemohon paspor mendaftar permohonan paspor secara online. Sistem baru ini meminimalisir antrean pemohon paspor yang biasanya menumpuk di kantor-kantor Imigrasi.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Tampak aplikasi Antrian Paspor di Google PlayStore bagi pengguna Android yang memungkinkan pemohon paspor mendaftar permohonan paspor secara online. Sistem baru ini meminimalisir antrean pemohon paspor yang biasanya menumpuk di kantor-kantor Imigrasi.

Achmad menambahkan, permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat juga dapat dilakukan secara walk-in apabila kuotanya tersedia.

Baca juga: Jangan Lakukan 5 Hal Ini ke Paspor, Bisa Denda Rp 500.000

"Layanan walk-in di kantor imigrasi diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak sehingga harus segera mengurus paspor dengan segera," terang dia.

Untuk layanan percepatan paspor terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 yang diatur dalam PP 28 Tahun 2019.

Syarat dan biaya bikin paspor polikarbonat

Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor adalah:

  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran
  • Ijazah/buku nikah/surat baptis, serta
  • Surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama

"Sedangkan bagi pemohon yang melakukan penggantian ke paspor elektronik lembar polikarbonat cukup melampirkan KTP dan paspor lama," ujar Achmad. 

Baca juga: Berapa Umur yang Tepat untuk Membuat Paspor? Ini Ketentuannya

Ia mengatakan, biaya untuk permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yakni Rp 650.000.

Aturan mengenai penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com