Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/10/2022, 17:08 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat mengurus permohonan paspor, mungkin ada yang bingung dengan jenis paspor elektronik polikarbonat lantaran kurang familiar.

Bagi kamu yang belum memahami pengertian paspor polikarbonat, berikut penjelasan singkat terkait bahan, kelebihan, hingga biaya pembuatannya.

Baca juga: Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat 4 Hal Penting Ini

Apa itu paspor elektronik polikarbonat?

Paspor elektronik polikarbonat atau paspor polikarbonat adalah salah satu jenis paspor di Indonesia.

Hanya saja, paspor dengan bahan polikarbonat ini punya beberapa keunggulan dibanding paspor elektronik berbahan kertas.

Termasuk di antaranya, punya bahan dasar yang kuat pada halaman biodatanya, sehingga lebih kuat secara fisik dan tidak bisa terlipat.

Baca juga: Paspor 10 Tahun Berlaku 12 Oktober 2022, Segini Biaya Pembuatannya

Selain itu, paspor polikarbonat juga mampu menyimpan data yang lebih akurat dan aman karena langsung tersimpan dalam chip, seperti pada paspor elektronik umumnya.

"Bahan pada halaman biodata enggak pakai kertas, tebal seperti e-KTP, bahan polikarbonat kayak plastik gitu," ucap Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Fijar Sulistyo kepada Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Di samping itu, lanjut Fijar, paspor elektronik polikarbonat juga lebih mudah diverifikasi saat mengajukan visa ke kedutaan, serta memiliki keistimewaan lain, seperti bebas visa ke Jepang bagi pemegangnya.

Baca juga: Pertanyaan Saat Wawancara Paspor, Jangan Sampai Gagal Terbit

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas.com (@kompascom)

Nah, adapun biaya pembuatan paspor elektronik bahan polikarbonat sama saja dengan biaya paspor elektronik umumnya, yakni sebesar Rp 650.000.

"Sekarang masih Rp 650.000, belum ada perubahan, (prosedur) mengurus paspornya biasa aja," ujarnya.

Baca juga: Paspor Biasa dan Elektronik Sama-sama Sah, Bisa ke Negara Mana Pun

Adapun paspor elektronik polikarbonat sudah digunakan sejak 2019.

"Sejak tahun 2019, kami produksi paspor elektronik dengan menggunakan bahan polycarbonat," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumhm Ronny F Sompie di acara Festival Keimigrasian 2020, Sabtu (18/01/2020), seperti dikutip Kompas.com.

Lebih lengkap soal perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik dapat dibaca pada tautan ini. Sedangkan, syarat membuat paspor bisa dibaca lebih lanjut pada tautan ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com