KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan pernyataan akan melarang semua aktivitas wisata di gunung-gunung di Bali, termasuk pendakian.
Terakhir, pada Senin (5/6/2023), ia mengatakan akan segera membuat peraturan daerah (perda) terkait aturan larangan aktivitas wisata di gunung di Bali.
Baca juga:
Menanggapi hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan klarifikasi.
"Untuk (larangan) pendakian gunung di Bali ini masih kami klarifikasi," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing yang digelar secara daring, Senin (5/6/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya masih mendapat banyak pertanyaan dari wisatawan yang telah mendapatkan paket eco-tourism, seperti hiking, ataupun kegiatan sport tourism di Bali yang direncanakan dalam beberapa minggu dan bulan ke depan.
Oleh sebab itu, Menparekraf meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu klarifikasi mengenai pernyataan dari Gubernur Bali I Wayan Koster.
"Izinkan kami mengklarifikasi dulu, dan nanti kami akan mengundang Kadispar Bali untuk memberikan penjelasan atas pernyataan Pak Gubernur tersebut," ujarnya.
Baca juga:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.