Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/06/2023, 12:09 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan pernyataan akan melarang semua aktivitas wisata di gunung-gunung di Bali, termasuk pendakian.

Terakhir, pada Senin (5/6/2023), ia mengatakan akan segera membuat peraturan daerah (perda) terkait aturan larangan aktivitas wisata di gunung di Bali. 

Baca juga:

Menanggapi hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan klarifikasi. 

"Untuk (larangan) pendakian gunung di Bali ini masih kami klarifikasi," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing yang digelar secara daring, Senin (5/6/2023).

Gunung Agung dilihat dari Pura Lempuyang Luhur, Karangasem, Bali.KOMPAS.com / Silvita Agmasari Gunung Agung dilihat dari Pura Lempuyang Luhur, Karangasem, Bali.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya masih mendapat banyak pertanyaan dari wisatawan yang telah mendapatkan paket eco-tourism, seperti hiking, ataupun kegiatan sport tourism di Bali yang direncanakan dalam beberapa minggu dan bulan ke depan.

Oleh sebab itu, Menparekraf meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu klarifikasi mengenai pernyataan dari Gubernur Bali I Wayan Koster.

"Izinkan kami mengklarifikasi dulu, dan nanti kami akan mengundang Kadispar Bali untuk memberikan penjelasan atas pernyataan Pak Gubernur tersebut," ujarnya.

Baca juga:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com