7. Dilarang menebang pohon di area hutan kota.
8. Dilarang menembak, mengganggu, dan menangkap satwa.
9. Dilarang menjala ikan di danau.
10. Dilarang berenang di danau.
11. Dilarang mengembala ternak di kawasan hutan kota.
12. Dilarang merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan kota.
13. Dilarang melakukan kegiaan yang mengakibatkan penurunan fungsi hutan kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya