Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merokok di Pesawat Bisa Denda hingga Rp 2,5 Miliar, Ini Aturannya

Kompas.com - 23/11/2023, 10:51 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat naik pesawat, ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan oleh penumpang, salah satunya terkait merokok. 

Tidak bisa dianggap sepele, baru-baru ini terdapat kejadian seorang penumpang pesawat yang ditangkap akibat merokok selama penerbangan. 

Baca juga: 8 Tips Atasi Bosan di Pesawat Saat Penerbangan Panjang 

"Benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya, Sabtu (18/11/2023)," kata Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad, dilaporkan oleh Kompas.com, Senin (20/11/2023). 

Saat di hadapan petugas, kata Haza, penumpang tersebut mengakui kesalahannya. Ia merokok di dalam lavatory atau toilet saat pesawat sudah terbang.

Penumpang tersebut pun sudah diserahkan kepada petugas aviation security di darat, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca juga:

Alasan merokok di pesawat berbahaya

Selama duduk di dalam pesawat, Anda bisa melakukan beberapa latihan kaki untuk melancarkan peredaran darah.Unsplash/Suhyeon Choi Selama duduk di dalam pesawat, Anda bisa melakukan beberapa latihan kaki untuk melancarkan peredaran darah.

Dikutip dari laman resmi Lion Air, misalnya, semua jenis rokok baik rokok bakar maupun rokok elektrik (vape) dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Pelakunya dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal lima tahun.

Beberapa alasan di balik bahaya merokok saat penerbangan, antara lain faktor keselamatan, aturan regulator Indonesia dan internasional, kenyamanan, kesehatan, dan sirkulasi udara. 

Dari segi keselamatan, merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran serius. Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuatnya lebih mudah terbakar.

Saat keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit sehingga berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin.

Baca juga: Jangan Pakai Earphone Saat Akan Naik Pesawat, Ini Alasannya

Dari segi aturan, larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan.

Selain itu, larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia.

Asap rokok juga dapat mengganggu penumpang lain karena bau rokok yang tidak sedap dan dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata, dan tenggorokan. 

Kemudian, rokok bakar mengandung banyak bahan kimia berbahaya yang dapat terhirup oleh penumpang di dalam pesawat. Paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit pernafasan, seperti asma atau bronkitis. 

Baca juga: Berapa Harga Tiket Pesawat dari Indonesia ke Swiss?

Halaman:


Terkini Lainnya

3 Mall Solo dekat Stasiun Purwosari, Bisa Jalan Kaki

3 Mall Solo dekat Stasiun Purwosari, Bisa Jalan Kaki

Jalan Jalan
Minimarket di Jepang dengan Latar Belakang Gunung Fuji Timbulkan Masalah

Minimarket di Jepang dengan Latar Belakang Gunung Fuji Timbulkan Masalah

Travel Update
Desa Wisata di Spanyol Binibeca Vell Terancam Ditutup Akibat Lonjakan Jumlah Wisatawan

Desa Wisata di Spanyol Binibeca Vell Terancam Ditutup Akibat Lonjakan Jumlah Wisatawan

Travel Update
Naik Whoosh, Dapat Diskon dan Gratis Masuk 12 Tempat Wisata di Bandung

Naik Whoosh, Dapat Diskon dan Gratis Masuk 12 Tempat Wisata di Bandung

Travel Update
7 Hotel Dekat Bandara Ngurah Rai Bali, Ada yang Jaraknya 850 Meter

7 Hotel Dekat Bandara Ngurah Rai Bali, Ada yang Jaraknya 850 Meter

Hotel Story
6 Taman untuk Piknik di Jakarta, Liburan Hemat Bujet

6 Taman untuk Piknik di Jakarta, Liburan Hemat Bujet

Jalan Jalan
7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

Jalan Jalan
Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Travel Update
Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Travel Update
Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Travel Tips
Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Travel Update
Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Travel Update
Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Jalan Jalan
Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com