KOMPAS.com - Saat naik pesawat, ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan oleh penumpang, salah satunya terkait merokok.
Tidak bisa dianggap sepele, baru-baru ini terdapat kejadian seorang penumpang pesawat yang ditangkap akibat merokok selama penerbangan.
Baca juga: 8 Tips Atasi Bosan di Pesawat Saat Penerbangan Panjang
"Benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya, Sabtu (18/11/2023)," kata Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad, dilaporkan oleh Kompas.com, Senin (20/11/2023).
Saat di hadapan petugas, kata Haza, penumpang tersebut mengakui kesalahannya. Ia merokok di dalam lavatory atau toilet saat pesawat sudah terbang.
Penumpang tersebut pun sudah diserahkan kepada petugas aviation security di darat, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
Dikutip dari laman resmi Lion Air, misalnya, semua jenis rokok baik rokok bakar maupun rokok elektrik (vape) dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Pelakunya dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal lima tahun.
Beberapa alasan di balik bahaya merokok saat penerbangan, antara lain faktor keselamatan, aturan regulator Indonesia dan internasional, kenyamanan, kesehatan, dan sirkulasi udara.
Dari segi keselamatan, merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran serius. Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuatnya lebih mudah terbakar.
Saat keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit sehingga berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin.
Baca juga: Jangan Pakai Earphone Saat Akan Naik Pesawat, Ini Alasannya
Dari segi aturan, larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan.
Selain itu, larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia.
Asap rokok juga dapat mengganggu penumpang lain karena bau rokok yang tidak sedap dan dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata, dan tenggorokan.
Kemudian, rokok bakar mengandung banyak bahan kimia berbahaya yang dapat terhirup oleh penumpang di dalam pesawat. Paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit pernafasan, seperti asma atau bronkitis.
Baca juga: Berapa Harga Tiket Pesawat dari Indonesia ke Swiss?
Sementara itu, Kementerian Perhubungan telah melarang tindakan merokok di dalam pesawat. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dikutip dari situs resmi AirNav Indonesia atau Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), terdapat sanksi bagi orang yang merokok dalam pesawat.
Dalam UU Penerbangan, setiap orang di dalam pesawat udara dilarang melakukan tindakan berikut selama penerbangan yaitu:
Merokok, termasuk perbuatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan karena rokok konvensional dan elektrik memiliki bahan yang mudah terbakar.
Larangan merokok di pesawat juga diatur dalam Pasal 412 UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Baca juga:
Pasal 412 mengatur sanksi yang diberikan jika penumpang melakukan hal-hal yang dilarang saat berada di dalam pesawat, yaitu:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan membahayakan keamanan dan keselamatan di dalam pesawat selama penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
2. Setiap orang di dalam pesawat yang melanggar tata tertib penerbangan dipidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
3. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengambil atau merusak peralatan pesawat sehingga membahayakan keselamatan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
4. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengganggu ketenteraman dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
5. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengoperasikan peralatan elektronika sehingga mengganggu navigasi penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
6. Jika tindakan di atas mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
7. Jika tindakan di atas mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Kode Rahasia Pramugari bagi Penumpang Pesawat yang Menyebalkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.