Sementara itu, Kementerian Perhubungan telah melarang tindakan merokok di dalam pesawat. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dikutip dari situs resmi AirNav Indonesia atau Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), terdapat sanksi bagi orang yang merokok dalam pesawat.
Dalam UU Penerbangan, setiap orang di dalam pesawat udara dilarang melakukan tindakan berikut selama penerbangan yaitu:
Merokok, termasuk perbuatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan karena rokok konvensional dan elektrik memiliki bahan yang mudah terbakar.
Larangan merokok di pesawat juga diatur dalam Pasal 412 UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Baca juga:
Pasal 412 mengatur sanksi yang diberikan jika penumpang melakukan hal-hal yang dilarang saat berada di dalam pesawat, yaitu:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan membahayakan keamanan dan keselamatan di dalam pesawat selama penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
2. Setiap orang di dalam pesawat yang melanggar tata tertib penerbangan dipidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
3. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengambil atau merusak peralatan pesawat sehingga membahayakan keselamatan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
4. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengganggu ketenteraman dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
5. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengoperasikan peralatan elektronika sehingga mengganggu navigasi penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
6. Jika tindakan di atas mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
7. Jika tindakan di atas mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Kode Rahasia Pramugari bagi Penumpang Pesawat yang Menyebalkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.