Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Hiburan 40-75 Persen, Sandiaga: Makan Minum Tetap 10 Persen

Kompas.com - 02/04/2024, 16:04 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah daerah di Indonesia sudah menerapkan ketentuan pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen, termasuk di Jakarta.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan bahwa meskipun ada kenaikan pajak hiburan, pajak untuk akomodasi, makan, dan minum tetap 10 persen.

"Pajak yang meningkat menjadi 45 persen itu ternyata bisa dilakukan pendekatan perbedaan antarlayanan," kata Sandiaga dalam acara Extended The Weekly Brief with Sandi Uno di Manhattan Hotel Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Kunjungan ke Sekupang Batam, Sandiaga Uno: Kawasannya Prospektif untuk Investasi dan Wisata Kreatif

Ia mencontohkan misal usaha makanan dan minuman, kembali ke rezim 10 persen, hanya komponen hiburan di angka 45 persen.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas.com (@kompascom)

Sebagai contoh, jika wisatawan datang ke tempat hiburan seperti karaoke atau diskotek dengan tarif Rp 100.000,  pajak yang diberlakukan sebesar 45 persen, maka tarif yang harus dibayar yaitu Rp 145.000.

Sedangkan jika wisatawan di tempat hiburan memesan minuman atau makanan seharga Rp 50.000, dan dikenai pajak 10 persen, maka tarif yang harus dibayar yakni Rp 55.000.

Ajukan judicial review ke MK

Sandi mengatakan bahwa industri spa bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah mengajukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi).

"Industri spa sedang mengajukan judicial review di MK, harapannya ini bisa diberikan kepastian hukum," katanya.

Baca juga: Kaji Ulang Kenaikan Pajak 12 Persen

Menambahkan dari Kompas.com (21/1/2024), dalam Undang Undang Nomor 29 Tahun 2009, tarif pajak hiburan untuk jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sudah ditetapkan paling tinggi 75 persen.

Namun demikian, tidak terdapat batas bawah yang berarti pemerintah daerah bisa menetapkan tarif pajak hiburan tertentu serendah-rendahnya.

Ilustrasi.IST Ilustrasi.

Selain Jakarta, beberapa daerah di Indonesia juga udah menetapkan tarif pajak hiburan tertentu.

Adapun daerah yang menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen yaitu: Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, dan Mataram.

Kemudian daerah yang menetapkan pajak hiburan sebesar 50 persen yaitu: Sawah Lunto, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Surabaya.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan Terkait SPT Pajak, Ini yang Harus Diperhatikan

Lalu daerah yang menetapkan pajak hiburan sebesar 75 persen yakni: Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, dan Depok.

Sebagai informasi, pajak hiburan yang saat ini tergolong dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibebankan kepada konsumen terakhir. Dengan demikian, pajak hiburan itu dikenakan kepada pelanggan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengalaman ke Pasar Kreatif Jawa Barat, Tempat Nongkrong di Bandung

Pengalaman ke Pasar Kreatif Jawa Barat, Tempat Nongkrong di Bandung

Jalan Jalan
Libur Panjang Waisak 2024, KAI Operasikan 20 Kereta Api Tambahan

Libur Panjang Waisak 2024, KAI Operasikan 20 Kereta Api Tambahan

Travel Update
Pasar Kreatif Jawa Barat: Daya Tarik, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Pasar Kreatif Jawa Barat: Daya Tarik, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Travel Update
Berkunjung ke Pantai Nangasule di Sikka, NTT, Ada Taman Baca Mini

Berkunjung ke Pantai Nangasule di Sikka, NTT, Ada Taman Baca Mini

Jalan Jalan
10 Wisata Malam di Semarang, Ada yang 24 Jam

10 Wisata Malam di Semarang, Ada yang 24 Jam

Jalan Jalan
Tanggapi Larangan 'Study Tour', Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Tanggapi Larangan "Study Tour", Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Travel Update
Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Travel Update
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Travel Update
Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Travel Update
World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

Travel Update
Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Travel Update
Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Travel Update
5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Travel Update
Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com