Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Mengurus Bebas Visa ke Jepang

Kompas.com - 15/02/2016, 16:04 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Liburan ke Jepang bisa semakin mudah dengan adanya fasilitas bebas visa (visa waiver). Dengan fasilitas bebas visa tersebut, wisatawan bisa berkunjung ke Jepang selama lima belas hari dan bisa berkunjung berturut-turut dalam kurun waktu tiga tahun atau selama masa berlaku e-paspor.

Direktur Eksekutif Japan National Tourism Organization (JNTO) Hideki Tomioka kepada KompasTravel pada Sabtu (13/2/2016) lalu di sela-sela acara Japan Travel Fair 2016 di AEON Mall BSD City, Banten, mengatakan visa waiver tersebut hanya untuk wisatawan Indonesia yang memiliki paspor eletronik (e-paspor). Lalu bagaimanakah cara mengurus visa waiver Jepang?

Sebab, bebas visa ini baru berlaku jika pemohon sebelumnya telah melakukan registrasi sebelum keberangkatan. Berikut KompasTravel merangkum informasi pengurusan visa waiver dari situs resmi Japan National Tourism Organization dan Kedutaan Besar Jepang.

Siapa yang bisa mendaftar?

Wisatawan yang dapat mendaftarkan diri adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor. Paspor tersebut memiliki logo chip di bagian sampul depan yang sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization).

Ke mana mengurus bebas visa?

Wisatawan yang memegang e-paspor bisa mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum melakukan perjalanan liburan ke Jepang. Wisatawan juga bisa mengurus visa waiver melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

Dokumen yang diperlukan?

Untuk pengurusan Visa Waiver, wisatawan hanya cukup menyiapkan dokumen e-paspor dan formulir aplikasi permohonan. Formulir permohonan visa waiver bisa diunduh di situs resmi Kedutaan Jepang (http://www.id.emb-japan.go.jp) yang tersedia dalam bentuk pdf dan word. Tinggal isi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor paspor, masa berlaku, alamat tinggal, nomor telepon rumah, nomor telepon genggam, tanggal pengajuan, dan tanda tangan.

Berapa lama pengurusan?

Proses pengurusan Visa Waiver selama dua hari kerja di Kedutaan Jepang atau Kantor Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia. Untuk mendaftarkan permohonan visa waiver, wisatawan disarankan datang pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Hasil permohonan visa waiver akan diberikan pada siang hari.

Bukti bebas visa?

Wisatawan yang telah mendaftarkan permohonan visa waiver akan diberikan e-paspor dengan bukti registrasi berupa stiker bebas visa. Visa tersebut bisa digunakan untuk liburan ke Jepang dengan durasi tinggal maksimal selama 15 hari, bisa digunakan berkali-kali hingga masa berlaku stiker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali melakukan perjalanan. Masa berlaku tiga tahun.

Berapa biaya yang diperlukan?

Untuk mengurus permohonanvisa waiver, wisatawan tidak dikenakan biaya administrasi. Hal yang berbeda jika akan mengurus visa dengan paspor biasa, wisatawan akan dikenakan biaya administrasi permohonan visa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Travel Update
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Travel Update
Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Travel Update
World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

Travel Update
Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Travel Update
Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Travel Update
5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Travel Update
Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Travel Tips
Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Travel Update
19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

Travel Update
Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Travel Update
Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Travel Update
Awas Celaka! Ini Larangan di Waterpark...

Awas Celaka! Ini Larangan di Waterpark...

Travel Tips
BOB Downhill 2024, Perpaduan Adrenalin dan Pesona Borobudur Highland

BOB Downhill 2024, Perpaduan Adrenalin dan Pesona Borobudur Highland

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com