LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menginisiasi percepatan Badan Otorita Pariwisata (BOP) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Inisiasi itu dilakukan dengan menggelar rapat koordinasi disertai kunjungan lapangan yang dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait, diantaranya dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Pariwisata, Kementerian PUPR dan pihak Pemerintah Daerah
Rapat itu digelar pasca ditandangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo (BOP Labuan Bajo) pada tanggal 5 April 2018.
Baca juga: Wisatawan, Perhatikan Hal Ini saat Berkunjung ke TN Komodo
Asisten Deputi Bidang Jasa Kemaritiman Kemenko Bidang Kemaritiman, Okto Rianto saat memimpin Rakor di Labuan Bajo mengatakan pihaknya diberikan mandat untuk penyusunan Perpres, BOP Labuan Bajo harus lebih bagus dari sebelumnya.
"Kita harus bekerja keras untuk percepatan destinasi wisata ini. Kami juga apresiasi untuk kerja keras seluruh tim yang terlibat, termasuk masukan berharga dari Pemda. Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo ini untuk masyarakat bahwa pembangunan harus memberikan manfaat untuk semua,” katanya.
Baca juga: Mengenal Gili Lawa Taman Nasional Komodo
Dia mengatakan, bahwa pihaknya selaku pemangku kebijakan di daerah dapat memperoleh kejelasan mengenai bagaimana peran daerah dalam mendukung Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo.
“Kami senang sekali bahwa pemerintah sangat concern mengenai hal ini, semoga kami bisa mendapatkan lebih banyak penjelasan, kami ingin tahu sampai sejauh mana peran kami sebagai pemda,” kata Maria.
Deputi Bidang Kemaritiman Sekretariat Kabinet, Agustina Murbaningsih menambahkan, dengan ditandatanganinya BOP Labuan Bajo agar diperhatikan masalah lahan otoritatif dan lahan koordinatif, dengan jalan seluruh pihak terkait harus lebih bersinergi.
Baca juga: Kunjungan Wisatawan ke Pulau Komodo Meningkat Pesat
“Berfokus pada rencana induk dan rencana detail yang harus selaras dengan ITMP (Integrated Tourism Master Plan) dan melibatkan pihak lain. Harus bersinergi, agar pihak Pemda bisa duduk bersama, Perpres Nomor 32 Tahun 2018 itu mau seperti apa, seperti harus ada masterplan yang jelas,” ujarnya.
Baca juga: Berlibur di Labuan Bajo, Pesepak Bola Arjen Roben Beli Kopi Flores
Adapun tindak lanjut tugas dari Menko Bidang Kemaritiman sebagai Dewan Pengarah, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 32 tahun 2018 tentang BOP Labuan Bajo.
“Diantaranya untuk menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan dan melakukan pengendalian serta pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisata dan menyinkronkan kebijakan lain dan pemda mengenai tata kelola, pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisata," kata Latief.
"Persiapan kami adalah menindaklanjuti Perpres Nomor 32 Tahun 2018. Selain juga Perpres pembentukan badan otorita pariwisata yang lain, kami juga siap melaporkan apa saja kemajuan yang telah kami laksanakan,” katanya.