Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Tetap Dilarang, Penerbangan Kembali Operasi Layani Penumpang Bersyarat

Kompas.com - 09/05/2020, 13:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan moda transportasi untuk kembali beroperasi sejak Kamis (7/5/2020), dengan pembatasan kriteria penumpang.

Kendati demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tetap melarang masyarakat untuk mudik Lebaran.

Hal ini sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Transportasi Kembali Beroperasi, Garuda Indonesia Mulai Terbang Lagi Besok

Sejauh ini, sudah ada tiga maskapai penerbangan Indonesia yang kembali beroperasi mengangkut penumpang dengan kriteria khusus. Tiga pesawat ini adalah Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink.

Berikut Kompas.com rangkum tiga maskapai penerbangan yang kembali beroperasi mengangkut penumpang dengan syarat khusus:

Pesawat Garuda IndonesiaANTARA/MUHAMMAD DEFFA Pesawat Garuda Indonesia

1. Garuda Indonesia

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia kembali beroperasi pada Kamis (7/5/2020). Garuda melayani operasional mengacu pada ketentuan kriteria penumpang yang dapat mengakses transportasi di masa pandemi.

Melihat situs resmi Garuda Indonesia, maskapai menerapkan prosedur penerimaan penumpang dan screening yang sangat ketat seperti pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit.

Penumpang wajib menyertakan surat keterangan perjalanan dari instansi pemerintah atau swasta sebagai endorser yang isinya menerangkan bahwa calon penumpang melakukan perjalanan bukan untuk tujuan mudik melainkan dinas.

Garuda Indonesia juga beroperasi mengangkut penumpang para pelajar atau mahasiswa, pekerja migran Indonesia, WNI, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah.

Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Adapun setiap pemulangan harus disertai dengan surat keterangan dari masing-masing kategori penumpang.

Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Pihak maskapai tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan saat beroperasi selama masa pandemi.

Baca juga: Ragam Warna Seragam Pramugari Garuda Indonesia Punya Makna Tersendiri, Apa Saja?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Batu Jonggol Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Lokasi

Gunung Batu Jonggol Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Lokasi

Jalan Jalan
Ocean Park BSD City Tangerang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Ocean Park BSD City Tangerang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Scoot Terbangkan Pesawat Embraer E190-E2 Pertama

Scoot Terbangkan Pesawat Embraer E190-E2 Pertama

Travel Update
5 Tips Traveling dengan Hewan Peliharaan yang Aman

5 Tips Traveling dengan Hewan Peliharaan yang Aman

Travel Tips
Traveloka dan Baby Shark Beri Diskon Liburan Sekolah hingga 50 Persen

Traveloka dan Baby Shark Beri Diskon Liburan Sekolah hingga 50 Persen

Travel Update
4 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Melawati Keamanan Bandara

4 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Melawati Keamanan Bandara

Travel Tips
KAI Sediakan 739.000 Kursi Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

KAI Sediakan 739.000 Kursi Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
Kadispar Bali: Pungutan Wisatawan Asing Sudah Hampir Rp 79 Miliar

Kadispar Bali: Pungutan Wisatawan Asing Sudah Hampir Rp 79 Miliar

Travel Update
Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan

Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan

Travel Tips
Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Travel Tips
Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Travel Update
Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Travel Update
Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Travel Update
Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut 'Flare' di Gunung Andong

Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut "Flare" di Gunung Andong

Travel Update
Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com