Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenparekraf Terbitkan Buku Protokol Kesehatan Hotel dan Restoran, Ini Isinya

Kompas.com - 14/07/2020, 12:58 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menerbitkan buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran, Selasa (14/7/2020).

Buku panduan itu terdiri dari dua pokok materi. Materi pertama adalah panduan umum dan yang kedua adalah panduan khusus.

Panduan umum berisi tentang tata kelola hotel dan restoran, seperti memperhatikan info terkini, serta imbauan pemerintah pusat dan daerah terkait Covid-19.

Kemudian, ada pula panduan tentang standar operasional prosedur (SOP), penyediaan imbauan tertulis, serta panduan penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca juga: Wishnutama Tinjau Protokol Kesehatan di Bioskop yang Akan Kembali Dibuka

Untuk panduan khusus, isinya meliputi tiga alur pelayanan hotel dan restoran, mulai pintu masuk hingga ruang karyawan.

Panduan khusus itu merupakan panduan bagi pengusaha atau pengelola terhadapa fasilitas yang harus disediakan, panduan bagi tamu, dan karyawan.

Buku panduan tersebut juga menjadi acuan pemerintah daerah dan asosiasi usaha atau profesi terkait hotel dan restoran.

Mereka akan lebih mudah untuk melakukan sosialisasi, edukasi, simulasi, uji coba, pendampingan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penerapan Cleanliness, Health, Safety, dan Environmental Sustainability (CHSE).

Baca juga: Tingkatkan Kepercayaan di Sektor Parekraf, Kemenparekraf Kampanyekan Indonesia Care

Semua itu harus dilakukan demi meningkatkan keyakinan para pihak, reputasi usaha, dan destinasi wisata.

“Pelaksanaan protokol kesehatan sangat penting untuk dilakukan dengan baik,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio dalam keterangan tertulis.

Ia melanjutkan, penerapan protokol kesehatan itu menjadi salah satu upaya memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf), serta meningkatkan kepercayaan dan produktivitas masyarakat dengan tetap aman dari Covid-19.

“Saya berharap buku panduan ini dapat meningkatkan pemahaman para pihak, khususnya bidang usaha hotel dan restoran dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Wishnutama.

Baca juga: Wishnutama Dorong Pelaku Parekraf Optimalkan Stimulus dan Relaksasi dari Pemerintah

Wishutama melanjutkan, semua itu nantinya membuat mereka bisa ikut berkontrobusi dalam membangkitkan industri pariwisata Indonesia agar makin berkualitas.

Setelah buku panduan diterbitkan, Menparekraf pun mengimbau para pelaku industri parekraf untuk aktif dalam mencari, memahami, dan menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.

Adapun, buku panduan protokol kesehatan sendiri merupakan turunan dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Penyususnan buku iti melibatkan berbagai pihak, yakni asosiasi usaha hotel dan restoran, asosiasi profesi terkait bidang perhotelan dan restoran, serta akademisi.

Baca juga: Handbook Protokol Kesehatan Kemenparekraf Sudah Jadi, Kapan Disebar?

Penyususnan buku dilakukan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Info lebih lanjut tentang buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran dapat dilihat di tautan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serunya Wisata Kolam Renang di Balong Geulis Sumedang

Serunya Wisata Kolam Renang di Balong Geulis Sumedang

Jalan Jalan
Nekat Sulut 'Flare' atau Kembang Api di Gunung Andong, Ini Sanksinya

Nekat Sulut "Flare" atau Kembang Api di Gunung Andong, Ini Sanksinya

Travel Update
Dua Bandara di Jateng Tak Lagi Berstatus Internasional, Kunjungan Wisata Tidak Terpengaruh

Dua Bandara di Jateng Tak Lagi Berstatus Internasional, Kunjungan Wisata Tidak Terpengaruh

Travel Update
Batal Liburan, Bisa Refund 100 Persen dari Tiket.com

Batal Liburan, Bisa Refund 100 Persen dari Tiket.com

Travel Update
Emirates Ajak Terbang Anak-anak Autisme, Wujud Layanan kepada Orang Berkebutuhan Khusus

Emirates Ajak Terbang Anak-anak Autisme, Wujud Layanan kepada Orang Berkebutuhan Khusus

Travel Update
Harga Tiket Masuk Terbaru di Scientia Square Park Tangerang

Harga Tiket Masuk Terbaru di Scientia Square Park Tangerang

Jalan Jalan
Ada 16 Aktivitas Seru di Scientia Square Park untuk Anak-anak

Ada 16 Aktivitas Seru di Scientia Square Park untuk Anak-anak

Jalan Jalan
Sungailiat Triathlon 2024 Diikuti 195 Peserta, Renang Tertunda dan 7 Peserta Sempat Dievakuasi

Sungailiat Triathlon 2024 Diikuti 195 Peserta, Renang Tertunda dan 7 Peserta Sempat Dievakuasi

Travel Update
Cara Akses Menuju ke Pendopo Ciherang Sentul

Cara Akses Menuju ke Pendopo Ciherang Sentul

Jalan Jalan
YIA Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng-DIY, Diharapkan Ada Rute ke Bangkok

YIA Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng-DIY, Diharapkan Ada Rute ke Bangkok

Travel Update
Harga Tiket Masuk dan Menginap di Pendopo Ciherang Sentul Bogor

Harga Tiket Masuk dan Menginap di Pendopo Ciherang Sentul Bogor

Jalan Jalan
Pendopo Ciherang, Restoran Tepi Sungai dengan Penginapan

Pendopo Ciherang, Restoran Tepi Sungai dengan Penginapan

Jalan Jalan
Cara Urus Visa Turis ke Arab Saudi, Lengkapi Syaratnya

Cara Urus Visa Turis ke Arab Saudi, Lengkapi Syaratnya

Travel Update
Pendaki Penyulut 'Flare' di Gunung Andong Terancam Di-'blacklist' Seumur Hidup

Pendaki Penyulut "Flare" di Gunung Andong Terancam Di-"blacklist" Seumur Hidup

Travel Update
10 Tempat Wisata Indoor di Jakarta, Cocok Dikunjungi Saat Cuaca Panas

10 Tempat Wisata Indoor di Jakarta, Cocok Dikunjungi Saat Cuaca Panas

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com