Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Liburan ke Bali di Era New Normal

Kompas.com - 08/09/2020, 20:23 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sepanjang tahun 2020, Pemprov Bali fokus pada wisatawan nusantara (wisnus) karena kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) ditunda untuk sementara waktu.

Guna mendongkrak kedatangan wisnus, Dinas Pariwisata Provinsi Bali gencar mempromosikan jenis wisata berorientasi alam seperti pantai, danau, air terjun, persawahan, dan cagar alam.

Baca juga: Selama Agustus 2020, Setiap Hari 2.500-3.000 Orang Datang ke Bali via Bandara Ngurah Rai

Jika berencana untuk berlibur ke Bali dalam waktu dekat, ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi selama era new normal.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan wisnus berkunjung ke Bali, berikut empat syarat yang harus dipatuhi, Selasa (8/9/2020):

1. Menunjukkan hasilswab atau rapid test

Wisatawan harus memiliki hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.

Hasil tersebut harus memiliki masa berlaku paling lama 14 hari sejak dikeluarkan. Nantinya, hasil ditunjukkan kepada petugas di bandara atau pelabuhan Bali.

Baca juga: 5 Desa Wisata Bali yang Jadi Favorit Turis Asing

Jika hasil yang ditunjukkan reaktif, wisatawan wajib mengikuti uji swab PCR di Bali dan mengikuti karantina di tempat yang telah disediakan Pemprov Bali sambil menunggu hasil keluar.

Biaya uji swab, rapid test, karantina, atau fasilitas kesehatan menjadi tanggung jawab wisatawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com