Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, PT KAI Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat

Kompas.com - 02/07/2021, 16:04 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menunggu rincian ketentuan operasional dan aturan perjalanan KA dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan dalam siaran pers yang Kompas.com terima, Jumat (2/7/2021) bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian kereta api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100 persen,” kata dia.

Baca juga: KA Baturraden Ekspres Jadi Alternatif Jurusan Bandung-Purwokerto melalui Cikampek

Lebih lanjut, dirinya meminta agar masyarakat dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi kereta api.

Joni menegaskan, pihaknya mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.

“Persyaratan terbaru untuk perjalanan kereta api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah. Saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak,” sambung dia.

Penumpang kereta api berjalan setibanya dari Solo, Jawa Tengah di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menyampaikan, arus kedatangan penumpang yang menggunakan kereta api jarak jauh masih terpantau kondusif di Jakarta pada Senin (17/5/2021), volume kedatangan di Stasiun Pasar Senen berkisar 5.000 penumpang, sedangkan untuk Stasiun Gambir berkisar 3.500 penumpang.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Penumpang kereta api berjalan setibanya dari Solo, Jawa Tengah di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menyampaikan, arus kedatangan penumpang yang menggunakan kereta api jarak jauh masih terpantau kondusif di Jakarta pada Senin (17/5/2021), volume kedatangan di Stasiun Pasar Senen berkisar 5.000 penumpang, sedangkan untuk Stasiun Gambir berkisar 3.500 penumpang.

Syarat naik KA Jarak Jauh jelang PPKM Darurat

Saat ini, mengutip Kompas.com, Kamis (1/7/2021), syarat untuk naik KA Jarak Jauh keberangkatan dari Daop 1 Jakarta masih sama seperti syarat sebelumnya.

Calon penumpang masih harus menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose yang hasilnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Alternatif lainnya adalah surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan PCR atau Rapid Antigen yang hasilnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca juga: Cek Harga Makanan di Kereta Api Bisa Lewat Sini supaya Tidak Kaget

Sementara syarat lain yang perlu dipatuhi adalah penumpang harus dalam kondisi sehat, memakai masker dengan sempurna, dan saling jaga jarak.

Kendati demikian, perlu dicatat bahwa ada kemungkinan syarat akan berubah menyesuaikan arahan dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kemenhub terkait penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com