KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta membatasi usia penumpang KA Jarak Jauh minimal berusia 12 tahun ke atas sejak 29 Juli 2021.
Menurut keterangan pers yang Kompas.com terima, Jumat (30/7/2021), pembatasan usia tersebut dilakukan untuk menyesuaikan persyaratan naik KA Jarak Jauh selama PPKM Darurat Level 4 di Jawa dan Bali.
Kendati pembatasan usia penumpang diterapkan, terdapat pengecualian jika calon penumpang memiliki kebutuhan khusus atau mendesak.
Baca juga: PPKM Darurat, Daop 1 Jakarta Batasi Perjalanan KA Jarak Jauh
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, kebijakan ini diterapkan pada perjalanan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek.
“(Aturan diterapkan) dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat,” jelasnya.
Eva melanjutkan, untuk pengecualian dalam keadaan kebutuhan mendesak, calon penumpang harus menyertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RT/RW), rumah sakit, sekolah, dan lainnya.
Baca juga: 5 Kendala yang Ditemui Saat Naik KA Jarak Jauh Selama PPKM Darurat
Sebagai contoh, jika calon penumpang berusia di bawah 12 tahun memiliki kebutuhan mendesak seperti mengikuti lomba Olimpiade Matematika di kota lain, mereka harus membawa surat keterangan dari sekolah.
“Kemudian, seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain, maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain sebagainya,” sambung Eva.
Selain persyaratan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, ada ketentuan lain untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh yakni sebagai berikut:
Baca juga: Syarat Naik KA Jarak Jauh Saat PPKM Darurat Bikin Aman, Tapi...
Selain syarat di atas, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau agar seluruh pengguna KA Jarak Jauh berada dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan.
Baik itu tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu tubuh juga tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Baca juga: Larangan Mudik, Jumlah Kedatangan Penumpang KA Jarak Jauh Daop 1 Jakarta Turun
Mereka juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan, dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” ujar Eva.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.