CIBINONG, KOMPAS.com - Empat tempat wisata di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, boleh beroperasi kembali saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kalau yang sudah ada rekomendasi dari Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor baru empat (tempat wisata)," ungkap Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Titi Sugiarti di Cibinong, Bogor, Selasa (2/11/2021) seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan di Puncak dan Sentul Bogor, Antisipasi Libur Nasional.
Empat wisata yang merupakan tempat konservasi hewan dan tumbuhan tersebut:
"Selebihnya kalau ada yang operasional, lebih kepada fasilitas penginapan atau restoran yang merupakan fasilitas dari tempat wisatanya, karena tempat wisatanya sendiri masih belum diperkenankan," kata Titi.
Baca juga: 5 Aktivitas Menarik di Lembah Pinus Camp & Cafe Bogor, Bisa Jelajah Alam
Sejumlah aturan mengenai operasional wisata konservasi hewan dan tumbuhan tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Bogor nomor 443/440/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan keenam PPKM Level 3.
Aturan operasional
Melalui Keputusan Bupati tersebut, Pemkab Bogor mengatur operasional wisata konservasi yaitu:
Baca juga: 5 Camping Ground di Sentul Bogor
Tempat wisata yang masih tutup
Sementara itu, beberapa tempat wisata lainnya seperti wisata alam, desa wisata, beserta fasilitas penunjangnya ditutup sementara.
Kemudian, wahana permainan dalam ruangan dan luar ruangan pun ditutup sementara.
Tempat penginapan
Tempat penginapan boleh buka dengan syarat menerima pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan dengan menunjukkan tes Antigen negatif hasil pemeriksaan paling lama H-1. (M Fikri Setiawan/Risbiani Fardaniah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.