Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Karantina WNI dan WNA di Indonesia Diperpanjang hingga 7 Hari

Kompas.com - 01/12/2021, 15:38 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memperpanjang durasi karantina untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) hingga tujuh hari guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE tersebut efektif mulai 29 November 2021.

Baca juga: Durasi Karantina WNI dan WNA di Indonesia Jadi 10 Hari Mulai 3 Desember

SE tersebut mengatur masa karantina untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia, khususnya dari negara selain 11 negara berikut:

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Lesotho
  4. Eswatini
  5. Mozambique
  6. Malawi
  7. Zambia
  8. Zimbabwe
  9. Angola
  10. Namibia
  11. Hong Kong

Mereka yang bukan berasal dari 11 negara tersebut wajib menjalani karantina selama 7x24 jam. Mereka juga harus menjalani tes RT-PCR ulang pada saat kedatangan. 

WNA yang berasal dari atau pernah tinggal dan mengunjungi 11 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari tidak diizinkan masuk ke Indonesia.

Baca juga:

Sementara itu, WNI dari 11 negara yang disebutkan sebelumnya boleh masuk, tetapi wajib karantina 14x24 jam. Mereka juga wajib tes RT-PCR ulang setibanya di Indonesia.

Wisatawan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. UNSPLASH/Rendy Novantino Wisatawan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Adapun ketentuan karantina yang diatur oleh SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Untuk WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, dengan biaya ditanggung pemerintah.
  2. WNI di luar kriteria pada poin 1 dan WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
  3. Tempat akomodasi karantina pada poin 2 wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan kementerian terkait atau dinas provinsi.
  4. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 7x24 jam.
  5. Apabila hasil tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit untuk WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  6. Jika WNA tidak bisa membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk dapat bertanggung jawab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com