Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Administratif Tunggu Para Penyulut Petasan di Pulau Kalong, NTT

Kompas.com - 02/04/2022, 15:03 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aksi menyulut petasan di Pulau Kalong, kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (31/3/2022) viral di media sosial.

Aksi ngawur wisatawan itu pun menuai tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat beserta para stakeholder (pemangku kepentingan) yang terlibat.

Berdasarkan informasi sebelumnya (1/4/2022) yang Kompas.com terima dari Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina, wisatawan, pemandu, dan pemilik usaha perjalanan hingga pemilik kapal telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Pemkab dan BTNK Akan Tindak Turis yang Bakar Petasan di Pulau Kalong

Shana juga menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat bersama Dinas Pariwisata, BTNK dan Syahbandar sedang berkoordinasi untuk penetapan sanksi.

"Karena ini peraturan di kawasan TNK tentunya akan ada sanksi. Bentuknya sedang kita godok agar mendidik dan mencegah terjadi hal serupa ke depan," kata Shana kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Kelanjutan penetapan sanksi

Atas informasi tersebut, Kompas.com pun menghubungi Kepala Badan Taman Nasional Komodo, Lukita Awang untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.

Foto : Sreenshoot video wisatawan pada sebuah kapal menyalakan petasan di Pulau Kalong, kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT,  pada Kamis (30/3/2022) sore.Istimewa Foto : Sreenshoot video wisatawan pada sebuah kapal menyalakan petasan di Pulau Kalong, kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada Kamis (30/3/2022) sore.

Awang mengatakan bahwa terkait pemberian sanksi kepada para pelaku, Balai Taman Nasional Komodo memutuskan untuk melakukan beberapa tindakan, sebagai berikut:

1. Memberikan teguran dan meminta Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Manggarai Barat untuk memberikan sanksi administratif kepada guide.

2. Meminta kepada Otoritas Pelabuhan untuk memberikan sanksi administratif kepada kapal dimaksud.

3. Memberi teguran kepada pemilik tour operator karena tindakannya berpotensi dapat menyebabkan gangguan pada keutuhan ekosistem di kawasan Taman Nasional Komodo.

4. Terdapat unsur kesengajaan pelanggaran, serta tidak memenuhi kewajiban memasuki kawasan tanpa izin melalui pembayaran PNBP, maka menyerahkan kasus ini kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jabalnusra untuk menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Pesona Pulau Kalong di TN Komodo, Habitat Ribuan Kelelawar

"Kita telah menyerahkan kasus ini kepada tim penyidik dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jabalnusra untuk menindaklanjuti proses hukum selanjutnya," tegas Awang.

Awang menjelaskan, proses terkait sanksi yang akan diterima oleh pelaku pelempar petasan tersebut akan ditentukan oleh tim penyidik nantinya.

"Ranah selanjutnya ada di Tim Penyidik, termasuk kesimpulan yang juga akan kita terima," pungkas Awang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Travel Update
Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Travel Update
World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

Travel Update
Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Travel Update
Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Travel Update
5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Travel Update
Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Travel Tips
Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Travel Update
19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

Travel Update
Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Travel Update
Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Travel Update
Awas Celaka! Ini Larangan di Waterpark...

Awas Celaka! Ini Larangan di Waterpark...

Travel Tips
BOB Downhill 2024, Perpaduan Adrenalin dan Pesona Borobudur Highland

BOB Downhill 2024, Perpaduan Adrenalin dan Pesona Borobudur Highland

Travel Update
Terraz Waterpark Tanjung Batu: Harga Tiket, Lokasi, dan Jam Buka

Terraz Waterpark Tanjung Batu: Harga Tiket, Lokasi, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com