Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenparekraf: Biaya Visa on Arrival Tidak Naik, Tetap Rp 500.000

Kompas.com - 19/04/2022, 11:01 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan tidak ada kenaikan tarif Visa on Arrival (VoA), seperti isu yang berkembang.

Adapun dalam beberapa hari terakhir, beredar kabar kenaikan tarif VoA mencapai tiga kali lipat menjadi Rp 1,5 juta, dari sebelumnya Rp 500.000. 

Sejumlah pihak menyatakan menolak wacana kenaikan tarif karena dinilai dapat memberatkan wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke Indonesia.

Merujuk dari ketentuan VoA dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019,
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan bahwa tarif VoA masih sama seperti sebelumnya.

Baca juga:

"Visa on Arrival atau VoA sampai saat ini tarifnya tidak naik, masih tetap yaitu Rp 500.000," tegas Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kreatif Kemenparekraf, Nia Niscaya, dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin (18/04/2022).

Ia menjelaskan, tarif visa kunjungan yang naik memiliki payung hukum yang beda dengan VoA. Tarif visa kunjungan sendiri dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022.

"Kalau Visa on Arrival dikeluarkan oleh Kemenkumham dan acuannya adalah PP Nomor 28 Tahun 2019 yang sampai sekarang ini belum berubah. Jadi sekali lagi, tidak ada kenaikan tarif VoA," ujar dia.

Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kata Nia, juga sudah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan biaya VoA.

"VoA ini berlaku 30 hari dan bisa diperpanjang sekali. Saat ini hanya ada 43 negara yang bisa mendapatkan VoA," tambahnya.

Baca juga:

Nia menjelaskan, negara-negara yang tidak termasuk dalam daftar 43 negara, dapat mengajukan visa kunjungan yang berlaku 60 hari.

"Bagaimana untuk yang di luar 43 negara? Pengajuannya pakai e-visa, biayanya Rp 1,5 juta untuk 60 hari dan boleh diperpanjang sampai empat kali," pungkas Nia.

Adapun daftar 43 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Denmark, Filipina, Finlandia, Hungaria, India, Inggris, Italia, dan Jepang.

Lalu, ada Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Qatar, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, China, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam. 

Baca juga: Syarat Visa on Arrival untuk Turis Asing, Berlaku Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com