Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tambah 3 Negara Subyek VoA, Ada Panama dan Makau

Kompas.com - 26/04/2023, 16:46 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Panama, Guatemala, dan Makau resmi ditambahkan dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau yang dikenal sebagai Visa on Arrival (VoA) Indonesia.

Keputusan tertulis melalui Surat Edaran Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023, sehingga kini terdapat 92 negara subyek VoA.

Baca juga:

Sebagai informasi, sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah menambahkan Kenya dan Rwanda dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan pada Februari 2023.

“Penambahan negara subjek Visa on Arrival dilakukan dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan dan memfasilitasi pembangunan perekonomian masyarakat,” ujar Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (26/4/2023).

Cara pengajuan VoA

Achmad menjelaskan, para wisatawan mancanegara subjek VoA dapat mengajukan visanya dengan dua cara.

Pertama, secara online (electronic Visa on Arrival atau e-VoA) melalui website molina.imigrasi.go.id atau secara langsung saat tiba di area kedatangan bandara maupun pelabuhan di Indonesia.

“Wisatawan mancanegara (wisman) bisa ajukan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) melalui molina.imigrasi.go.id sebelum berangkat ke Indonesia,” kata dia.

Baca juga:

Adapun untuk pengajuan e-VoA tidak memerlukan penjamin dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

Saat tiba di bandara atau pelabuhan di Indonesia, lanjutnya, WNA cukup menunjukkan dokumen e-VoA di gadget mereka.

Setelah itu, petugas akan melakukan perekaman biometrik dan menerakan stiker izin tinggal kunjungan pada paspor WNA.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Masa berlaku VoA

Visa on Arrival dan e-VoA dapat digunakan orang asing untuk melakukan beberapa jenis kegiatan.

“Seperti kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit,” terang Achmad.

Baca juga: Bebas Visa ke Jepang Sudah Bisa Diajukan WNI Pemegang E-paspor

Ia melanjutkan, Visa on Arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.

“Adapun Electronic Visa on Arrival (e-VOA) dapat digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 hari setelah tanggal terbit."

"Sementara itu, perhitungan masa berlaku 30 hari dimulai saat WNA memasuki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengalaman ke Pasar Kreatif Jawa Barat, Tempat Nongkrong di Bandung

Pengalaman ke Pasar Kreatif Jawa Barat, Tempat Nongkrong di Bandung

Jalan Jalan
Libur Panjang Waisak 2024, KAI Operasikan 20 Kereta Api Tambahan

Libur Panjang Waisak 2024, KAI Operasikan 20 Kereta Api Tambahan

Travel Update
Pasar Kreatif Jawa Barat: Daya Tarik, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Pasar Kreatif Jawa Barat: Daya Tarik, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Travel Update
Berkunjung ke Pantai Nangasule di Sikka, NTT, Ada Taman Baca Mini

Berkunjung ke Pantai Nangasule di Sikka, NTT, Ada Taman Baca Mini

Jalan Jalan
10 Wisata Malam di Semarang, Ada yang 24 Jam

10 Wisata Malam di Semarang, Ada yang 24 Jam

Jalan Jalan
Tanggapi Larangan 'Study Tour', Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Tanggapi Larangan "Study Tour", Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Travel Update
Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Travel Update
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Travel Update
Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Travel Update
World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

Travel Update
Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Travel Update
Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Travel Update
5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Travel Update
Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com