KOMPAS.com - Sejak tahun lalu, pemerintah Filipina telah membuka pintu masuk bagi mereka yang ingin berwisata.
Tidak ada lagi karantina atau tes Covid-19 yang harus dilakukan untuk masuk ke Filipina bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi lengkap.
Anak-anak berusia 14 tahun ke bawah tidak perlu tes atau vaksinasi Covid-19, tetapi harus ditemani oleh orangtua atau wali yang sudah divaksinasi lengkap.
Baca juga: Video Pariwisata Filipina Tampilkan Alam Indonesia, Sandiaga: Murni Keteledoran
Jika belum divaksinasi dan bepergian sendirian, mereka harus mengikuti persyaratan tes Covid-19 seperti orang dewasa yang belum divaksinasi.
Meski demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan ke Filipina sebagai berikut:
Dikutip laman Travel Insurance, pastikan paspormu memiliki masa berlaku, setidaknya enam bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.
Para pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap Covid-19. Dokumen-dokumen yang dapat diterima sebagai bukti vaksinasi adalah sebagai berikut, sebagaimana dilansir laman Luma Health:
Baca juga: Dipakai Presiden Filipina Saat KTT ASEAN, Ini 4 Fakta Baju Barong
Pelaku perjalanan perlu mendaftar dan melengkapi Portal e-Travel (menggantikan One Health Pass) sebelum melakukan perjalanan ke Filipina, dikutip laman Travel Insurance.
Proses ini bisa dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan atau bahkan saat kedatangan di Filipina, dengan mengakses laman https://etravel.gov.ph/.
Selama proses pendaftaran, kamu akan diminta untuk mengisi informasi pribadi dan rincian perjalanan. Proses ini memakan waktu sekitar 10 menit hingga kode QR dapat dihasilkan.
Selain paspor, pelaku perjalanan juga memerlukan tiket pulang ke negara asal atau tiket menuju destinasi berikutnya.
Dilansir Luma Health, asuransi perjalanan tidak wajib tetapi sangat penting saat berkunjung ke Filipina.
Baca juga: 3 Destinasi di Filipina yang Paling Pas Buat Wisata Halal
Dengan memiliki asuransi perjalanan, wisatwan bisa melindungi diri jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama berada di negara tersebut.
Indonesia adalah salah satu dari 158 negara yang diperbolehkan masuk ke Filipina untuk tujuan bisnis dan liburan tanpa visa hingga 30 hari.
Syaratnya, pelaku perjalanan harus memiliki tiket pulang yang valid ke negara asal atau tujuan berikutnya, serta paspor yang berlaku setidaknya enam bulan lebih dari waktu tinggal yang direncanakan, seperti dikutip laman dfa.
Lihat postingan ini di Instagram
Melansir laman guidetothephilippines, pemerintah nasional dan pemerintah daerah di Filipina telah menetapkan pedoman untuk mengurangi penyebaran Covid-19, seperti menjaga jarak sosial, hasil negatif untuk tes Covid-19 dan atau sertifikat vaksinasi.
Penggunaan masker dan bukti vaksinasi Covid-19 lengkap tidak lagi wajib di tempat-tempat wisata. Namun demi keamanan pribadi, tetaplah memakai masker saat berada di tempat ramai.
Baca juga: Para Pemimpin ASEAN Kagumi Labuan Bajo, Presiden Filipina sampai Khawatir
Sebagian besar tempat wisata umumnya aman, tetapi tetap waspada. Jaga barang bawaan dan berhati-hatilah saat berinteraksi dengan orang asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.