Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiap Pantai di Gunungkidul Akan Tarik Retribusi pada 2024

Kompas.com - 23/07/2023, 18:19 WIB
Markus Yuwono,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menyiapkan skema Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) per destinasi wisata.

Pembangunan pos TPR sudah dilakukan di sejumlah pantai. Kebijakan ini ditargetkan dapat berlaku pada awal 2024.

Pelaksana tugas Kepala Dispar Gunungkidul Harry Sukmono menyampaikan, skema perubahan TPR sudah dibahas sebagai tindak lanjut adanya Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.

Baca juga:

Salah satu isinya adalah pemkab menggabungkan penarikan retribusi dalam satu perda. Saat ini, perda masih dibahas bersama DPRD Gunungkidul.

"Beberapa minggu yang lalu sudah diantarkan notanya ke DPRD, konsepnya pemungutan retribusi dekat dengan obyeknya," kata Harry saat dihubungi melalui telepon Minggu (23/7/2023). 

Dikatakannya rencananya perda ini akan diberlakukan mulai awal 2024 mendatang. Untuk itu, pihaknya sudah membangun sejumlah pos penarikan retribusi seperti di Pantai Sundak, Kukup, dan Baron.

Tarif retribusi belum ditentukan

Mengenai tarif retribusi, Harry menyebutkan kemungkinan akan berbeda-beda untuk setiap obyek wisata.

Pantai Somandeng dan Pulang Sawal atau Indrayanti, misalnya, akan berbeda dengan pantai Baron. 

Meski begitu, tarif retribusi belum ditentukan sehingga gambarannya belum bisa diumumkan.

Baca juga:

Namun, Harry mengatakan, skema TPR per destinasi ini positif bagi wisatawan. Sebab, selain mengurangi hambatan, mereka juga bisa langsung mengunjungi destinasi yang diinginkan.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul, Sunyoto berharap, pemerintah juga memperbaiki kondisi akses wisata menuju ke kawasan pantai seiring dengan diberlakukanya retribusi.

Selain itu, fasilitas umum seperti toilet gratis juga menurutnya perlu diperbaiki.

"Wisatawan kan sudah membayar retribusi, perlu ada timbal balik yang mereka dapatkan," kata dia.

Untuk diketahui, saat ini kawasan wisata pantai masih dalam satu retribusi. Untuk mengunjungi kawasan Pantai Baron hingga Pulang Sawal, misalnya, pengunjung hanya ditarik satu kali retribusi senilai Rp10.000.

Baca juga: Liburan ke Pantai di Gunungkidul, Awas Rip Current yang Berbahaya

Sedangkan di kawasan pantai Siung dan sekitarnya dan kawasan Pantai Gesing pengunjung ditarik retribusi Rp 5.000 per orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com