Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Beda Keraton Solo dan Pura Mangkunegaran, Jangan Sampai Keliru

Kompas.com - 23/07/2023, 23:26 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Kota Surakarta atau Solo memiliki dua ikon budaya dan sejarah yakni Keraton Solo dan Pura Mangkunegaran. Meskipun keduanya adalah pecahan dari Kerajaan Mataram Islam, namun ada perbedaan antara Keraton Solo dan Pura Mangkunegaran.

Keraton Solo berlokasi di Jalan Kamandungan, Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon. Sedangkan, Pura Mangkunegaran berada di Jalan Ronggowarsito Nomor 83, Keprabon, Kecamatan Banjarsari.

Baca juga:

Lantas, apa beda Keraton Solo dan Pura Mangkunegaran? Berikut ulasannya seperti dihimpun Kompas.com.

1. Sejarah 

Ilustrasi Keraton Surakarta, Keraton SoloShutterstock/Setyo Adhi Pamungkas Ilustrasi Keraton Surakarta, Keraton Solo

Keraton Solo atau yang memiliki nama lengkap Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berdiri pada 1745, seperti dikutip dari laman Pemerintah Kota Surakarta.

Keraton Solo didirikan oleh Pakubuwono III sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur akibat Geger Pecinan pada 1743. Kemudian, pusat pemerintahan dipincahkan ke Desa Sala, atau yang kini dikenal sebagai Kota Solo.

Keraton Solo merupakan pecahan dari Kerajaan Mataram Islam. Melalui Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755, Kerajaan Mataram Islam terbagi menjadi Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) dan Kasultanan Ngayogyakarta (Keraton Yogyakarta).

Keraton Solo dipimpin oleh Sunan  Pakubuwono III, sedangkan Keraton Yogyakarta dipimpin oleh Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengkubuwono I. Kedua pemimpin tersebut merupakan kakak adik, putra dari Sunan Amangkurat IV, penguasa Kerajaan Mataram Islam. 

Taman Pracima di kompleks Pura Mangkunegaran, SoloShutterstock/Rosmilyar Taman Pracima di kompleks Pura Mangkunegaran, Solo

Sementara itu, Pura Mangkunegaran berdiri setelah Keraton Solo, tepatnya pada 1757-1946. Berdirinya Pura Mangkunegaran berawal dari kekecewaan Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyowo yang tidak diikutkan dalam Perjanjian Giyanti.

Padahal, Raden Mas Said merupakan anak dari putra tertua Sunan Amangkurat IV, yang bernama Pangeran Arya Mangkunegara. Namun, Pangeran Arya Mangkunegara diasingkan ke Srilanka hingga meninggal di sana karena melawan VOC.

Akibat kekecewaan itu, Raden Mas Said melakukan perlawanan baik kepada Sunan Pakubuwono III, Sultan Hamengkubuwono I, maupun VOC. 

Sebagai jalan tengah, akhirnya digelar jalan damai melalui Perjanjian Salatiga pada 17 Maret 1757. Dalam perjanjian itu, Raden Mas Said diakui sebagai pangeran serta diberi wilayah otonom, yang merupakan cikal bakal Pura Mangkunegaran.

Baca juga:

2. Status pemerintahan 

Keraton Solo merupakan sebuah kerajaan atau kasunanan yang dipimpin langsung oleh seorang raja yang bergelar sunan.

Sementara itu, Pura Mangkunegaran merupakan sebuah kadipaten yang berada di bawah pemerintahan Keraton Solo. Berdasarkan informasi dalam website Pemerintah Kota Solo,  setiap pengangkatan pemimpin Pura Mangkunegaran harus mendapat persetujuan dari Pakubuwono III dan Belanda.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com