Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turunkan Penumpang Terlalu Lama di Bandara Hang Nadim Batam Bakal Diberi Sanksi

Kompas.com - 31/08/2023, 19:39 WIB
Hadi Maulana,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Mulai Jumat (1/9/2023) besok, siapa pun yang menurunkan (drop off) atau menjemput (pick up) penumpang di area keberangkatan dan kedatangan Bandara Internasional Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau, lebih dari tiga menit akan diberi sanksi.

Adapun salah satu sanksi yang diberikan berupa penggembokan ban kendaraan, dengan aturan tertentu.

Baca juga:

“Aturan baru ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna Bandara Hang Nadim,” kata Vice President Corporate Secretary PT Bandara Internasional Batam (BIB), Aidhil P Julian yang dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Dalam penerapanya, Aidhil mengatakan, pengemudi atau pemilik kendaraan dapat menurukan atau menjemput penumpang dalam waktu maksimal tiga menit.

Setelah itu, pengemudi atau pemilik kendaraan diharapkan segera memindahkan atau memarkirkan kendaraanya di tempat yang telah disediakan guna memberikan kesempatan kepada pengguna jasa yang lain.

Batas waktu maksimal 3 menit drop off atau menaikan dan pick up atau menjemput penumpang pada area kebarangkatan dan kedatangan Hang Nadim, yang mulai berlaku besok, Jumat (1/9/2023).KOMPAS.COM/HADI MAULANA Batas waktu maksimal 3 menit drop off atau menaikan dan pick up atau menjemput penumpang pada area kebarangkatan dan kedatangan Hang Nadim, yang mulai berlaku besok, Jumat (1/9/2023).

Tidak hanya itu, Aidhil menyampaikan, pihaknya juga melakukan penataan jalur mobilitas kendaraan, pemasangan safety cone, safety barrier, rambu jalan, dan marka.

“Tanda rambu dan papan pengumuman yang jelas juga sudah dipasang pada area keberangkatan dan kedatangan untuk memberitahukan para pengemudi atau pemilik kendaraan tentang aturan batas waktu. Petugas khusus landside dan Patroli juga disiapkan untuk membantu menertibkan dan kelancaran pada area tersebut,” terangnya. 

“Kami juga menyiapkan jalur penjemputan VIP pada area Kedatangan,” imbuhnya.

Baca juga:

Ia mengatakan, penerapan aturan tersebut merupakan langkah penting untuk mengatur arus lalu lintas, meminimalisasi kemacetan, dan meningkatkan efisiensi operasional di bandara.

“Penerapan aturan ini juga sebagai langkah awal manajemen PT BIB dalam mengendalikan kepadatan atau antrian kendaraan saat peak hours atau jam sibuk di Bandara Hang Nadim,” tutur Aidhil.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com