Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turunkan Penumpang Terlalu Lama di Bandara Hang Nadim Batam Bakal Diberi Sanksi

Kompas.com - 31/08/2023, 19:39 WIB
Hadi Maulana,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Langgar aturan, ban mobil bakal digembok

Aidhil mengatakan, salah satu sanksi bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar adalah penggembokan ban kendaraan oleh petugas khusus Bandara Internasional Hang Nadim.

Proses penggembokan ban kendaraan dilakukan melalui prosedur yang sudah ditetapkan, di antaranya:

  1. Jika lebih dari tiga menit dilakukan pemanggilan kepada pengemudi atau pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraanya ke tempat yang telah disediakan.
  2. Jika dalam waktu lima menit sejak pemanggilan tidak diindahkan maka akan dilakukan penggembokan ban kendaraan.
  3. Surat teguran akan diberikan ke kendaraan yang melanggar.
  4. Pengemudi atau pemilik kendaraan dapat menghubungi ADM (Airport Duty Manager) melalui nomor 0811-7766-737.
  5. ADM memberikan pengarahan kepada pengemudi atau pemilik kendaraan agar tidak mengulanginya.
  6. Setelah mendapatkan pengarahan dari ADM, penggembokan ban kendaraan akan dibuka kembali. Pengemudi atau pemilik kendaraan dipersilakan melanjutkan perjalanan.

“Penerapan aturan batas waktu maksimal tiga menit drop off dan pick up penumpang pada area keberangkatan dan kedatangan merupakan komitmen BIB dalam mengoptimalkan pelayanan,” papar Aidhil.

Diharapkan seluruh masyarakat khususnya pengguna jasa bandara agar memahami dan melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan demi kenyamanan dan ketertiban.

Baca juga:

Dengan demikian, transformasi pelayanan di Bandara Internasional Hang Nadim ke arah yang lebih baik dan dapat segera terwujud.

“Bahkan sebelum dilakukannya penerapan ini, BIB telah melakukan sosialisasi pada pertangahan Agustus 2023 kemarin,” pungkas Aidhil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com