Aidhil mengatakan, salah satu sanksi bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar adalah penggembokan ban kendaraan oleh petugas khusus Bandara Internasional Hang Nadim.
Proses penggembokan ban kendaraan dilakukan melalui prosedur yang sudah ditetapkan, di antaranya:
“Penerapan aturan batas waktu maksimal tiga menit drop off dan pick up penumpang pada area keberangkatan dan kedatangan merupakan komitmen BIB dalam mengoptimalkan pelayanan,” papar Aidhil.
Diharapkan seluruh masyarakat khususnya pengguna jasa bandara agar memahami dan melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan demi kenyamanan dan ketertiban.
Baca juga:
Dengan demikian, transformasi pelayanan di Bandara Internasional Hang Nadim ke arah yang lebih baik dan dapat segera terwujud.
“Bahkan sebelum dilakukannya penerapan ini, BIB telah melakukan sosialisasi pada pertangahan Agustus 2023 kemarin,” pungkas Aidhil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.