Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendakian Gunung Prau Buka Lagi mulai Besok, Patuhi Aturan Pendakian

Kompas.com - 28/09/2023, 17:12 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendakian Gunung Prau, Jawa Tengah, akan kembali dibuka mulai besok, Jumat (29/9/2023), setelah sempat tutup sementara dari Minggu (17/9/2023) akibat antisipasi kebakaran hutan. 

"Iya betul besok sudah dibuka," kata Ketua Forum Koordinasi Gunung Prau Indonesia (FKPI) Harsono, saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat di Whatsapp, Kamis (28/9/2023). 

Baca juga:

Informasi pembukaan pendakian juga sudah diinfokan di akun Instagram resmi Gunung Prau pada Kamis (28/9/2023). 

"Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan Perhutani KPH Kedu Utara dengan segenap pengelola pendakian/basecamp Gunung Prau dan memperhatikan bahwa wilayah Gunung Prau sudah beberapa kali turun hujan, disampaikan beberapa hal berikut," bunyi kutipan akun Instagram resmi Gunung Prau.

"Semua jalur pendakian Gunung Prau dapat dibuka kembali terhitung mulai hari Jumat, tanggal 29 September 2023," lanjutnya. 

Baca juga: Itinerary Pendakian Prau via Dieng, Berangkat Siang

Panorama sisi barat Gunung Prau via Dieng.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Panorama sisi barat Gunung Prau via Dieng.

Jalur pendakian Gunung Prau, antara lain via Patak Banteng, jalur via Dieng, jalur via Dwarawati, jalur via Kali Lembu, jalur via Igirmranak, dan jalur via Wates. 

Adapun tiket masuk pendakian masih mulai Rp 30.000 per orang, dengan rincian tiket Perhutani mulai Rp 20.000 dan tiket fasilitas basecamp mulai Rp 10.000.

Sementara itu, tarif parkir motor inap mulai Rp 10.000, dan mobil mulai Rp 25.000. 

"Untuk tiket masih Rp 30.000 per orang, pendaftaran on the spot (langsung di tempat)," imbuhnya. 

Baca juga:

Patuhi aturan pendakian

Dalam pengumuman yang sama, tertera beberapa aturan pendakian. Para pendaki Gunung Prau diingatkan untuk:

  • Dilarang membawa dan menyalakan music box, termasuk semua jenis alat musik.
  • Dilarang membawa tisu basah, jika ditemukan akan didenda.
  • Dilarang buang air di dalam botol dan meninggalkan botolnya.
  • Dilarang berbuat asusila, apabila melakukan akan diserahkan ke pihak yang berwajib.

Baca juga: Awas Bisa Dipidana, Ini 18 Larangan dan Sanksi pada Pendakian Gunung Prau via Dieng

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com