Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Cabut Kamerun dari Subyek Calling Visa Indonesia, Apa Itu?

Kompas.com - 30/11/2023, 19:06 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subyek calling visa Indonesia.

Adapun negara calling visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek IPOLEKSOSBUDHANKAM dan aspek Keimigrasian, seperti dikutip dari situs Imigrasi.

Baca juga: Seperti Schengen di Eropa, 6 Negara Teluk Akan Pakai Satu Visa Terpadu

Dihapusnya Kamerun dari subyek calling visa dilakukan atas sejumlah pertimbangan, termasuk karena potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif seperti tingkat kerawanan dan risiko terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

“Negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Selasa (28/11/2023), seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Silmy menambahkan, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Sri Lanka Beri Bebas Visa untuk WNI, Bagaimana Sebaliknya?

Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH).

Kini, mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.

“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut," tutur Silmy.

Baca juga: Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Lebih Mudah Dapat Izin Tinggal

Untuk diketahui, aturan ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.

Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk mengajukan permohonan visa.

Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari, sementara untuk tujuan berbisinis visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan.

"Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tutur Silmy.

@kompastravel Mau cari tempat escape yang jauh dari Ibu Kota tapi cuman punya waktu satu hari? Coba deh ke Pulau Merak Kecil… Pulaunya tidak terlalu besar dan punya view yang bagus! Pulaunya bisa diexplore dalam waktu singkat.. Cuman butuh Rp. 50.000-an aja loh.. Ini nih rinciannya: Stasiun Tanah Abang- Stasiun Rangkabitung: Rp. 8.000 Stasiun Rangkasbitung-Stasiun Merak: Rp. 3.000 Stasiun Merak-Penyeberangan: Rp. 5.000 (naik angkutan kota) Penyebrangan ke Pulau Merak Kecil: Rp 7.500 Tunggu full review-nya yaa guys! #pulaumerak #shortescape #explorebanten #bantenhits #wisatabanten ? Aduh - MALIQ & D'Essentials
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com