Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Cabut Kamerun dari Subyek Calling Visa Indonesia, Apa Itu?

Kompas.com - 30/11/2023, 19:06 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subyek calling visa Indonesia.

Adapun negara calling visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek IPOLEKSOSBUDHANKAM dan aspek Keimigrasian, seperti dikutip dari situs Imigrasi.

Baca juga: Seperti Schengen di Eropa, 6 Negara Teluk Akan Pakai Satu Visa Terpadu

Dihapusnya Kamerun dari subyek calling visa dilakukan atas sejumlah pertimbangan, termasuk karena potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif seperti tingkat kerawanan dan risiko terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

“Negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Selasa (28/11/2023), seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Silmy menambahkan, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Sri Lanka Beri Bebas Visa untuk WNI, Bagaimana Sebaliknya?

Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH).

Kini, mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.

“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut," tutur Silmy.

Baca juga: Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Lebih Mudah Dapat Izin Tinggal

Untuk diketahui, aturan ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.

Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk mengajukan permohonan visa.

Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari, sementara untuk tujuan berbisinis visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan.

"Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tutur Silmy.

@kompastravel Mau cari tempat escape yang jauh dari Ibu Kota tapi cuman punya waktu satu hari? Coba deh ke Pulau Merak Kecil… Pulaunya tidak terlalu besar dan punya view yang bagus! Pulaunya bisa diexplore dalam waktu singkat.. Cuman butuh Rp. 50.000-an aja loh.. Ini nih rinciannya: Stasiun Tanah Abang- Stasiun Rangkabitung: Rp. 8.000 Stasiun Rangkasbitung-Stasiun Merak: Rp. 3.000 Stasiun Merak-Penyeberangan: Rp. 5.000 (naik angkutan kota) Penyebrangan ke Pulau Merak Kecil: Rp 7.500 Tunggu full review-nya yaa guys! #pulaumerak #shortescape #explorebanten #bantenhits #wisatabanten ? Aduh - MALIQ & D'Essentials
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Travel Update
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Travel Update
Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Travel Update
World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

Travel Update
Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Travel Update
Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Travel Update
5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Travel Update
Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Travel Tips
Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Travel Update
19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

Travel Update
Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Travel Update
Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Travel Update
Awas Celaka! Ini Larangan di Waterpark...

Awas Celaka! Ini Larangan di Waterpark...

Travel Tips
BOB Downhill 2024, Perpaduan Adrenalin dan Pesona Borobudur Highland

BOB Downhill 2024, Perpaduan Adrenalin dan Pesona Borobudur Highland

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com