KOMPAS.com - Larangan membawa koper listrik ke kabin pesawat ramai dibicarakan usai unggahan video akun TikTok @febriansyahputra_24 viral di media sosial.
Video tersebut diunggah pada Jumat (12/1/2024) dan sudah ditonton lebih dari 360 ribu kali.
"Sekarang airwheel yang aku pakai ini enggak bisa lagi masuk ke kabin ya, wajib ke bagasi. Aku enggak tahu peraturan ini baru dibuat atau enggak," ucap Febriansyah dalam video tersebut.
Ia mengatakan, akhir tahun lalu, belum ada larangan memasukkan koper listrik ke dalam kabin pesawat.
Haza Ibnu Rasyad, Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, mengatakan bahwa koper listrik atau airwheel boleh masuk kabin pesawat dengan syarat tertentu.
"Ketentuan smart luggage atau airwheel yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin pesawat, diatur sesuai dengan ketentuan penerbangan yang berlaku," ujar Ibnu, dikutip dari berita Kompas.com, Selasa (16/1/2024).
Tanggapan serupa juga datang dari Manager Humas PT Angkasa Pura 1 di Bandara Sam Ratulangi Yanti Ignesia Riestiyanti Pramono.
"Sebenarnya kalau baterai kan seperti baterai charger ponsel ada maksimumnya. Kalau larangan soal koper di kabin, sepenuhnya hak dari airlines-nya," ujar dia, dikutip dari berita yang sama.
Angkasa Pura tidak mengatur kebijakan koper listrik masuk kabin pesawat. Menurutnya, beberapa tipe koper dengan kapasitas baterai lebih dari 20.000 mAh dan boleh diangkut pesawat.
Meski demikian, semua aturannya tetap bergantung dengan maskapai masing-masing.
"Kemarin sih sempat dikonfirmasi ke Citilink, katanya karena koper secara volume dan berat juga sudah melebihi," tambah Yanti.
Baca juga:
Peraturan membawa koper listrik ke dalam kabin pesawat ini tidak jauh berbeda dengan koper biasa.
Ibnu mengatakan, penumpang diizinkan membawa koper ke dalam kabin dengan berat maksimal tujuh kilogram.
Dimensi koper atau benda masuk kabin bergantung dengan jenis pesawatnya.