Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koper Listrik Boleh Masuk Kabin Pesawat, Asal Penuhi Syarat Ini

Kompas.com - 18/01/2024, 18:07 WIB
Krisda Tiofani,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Larangan membawa koper listrik ke kabin pesawat ramai dibicarakan usai unggahan video akun TikTok @febriansyahputra_24 viral di media sosial.

Video tersebut diunggah pada Jumat (12/1/2024) dan sudah ditonton lebih dari 360 ribu kali.

"Sekarang airwheel yang aku pakai ini enggak bisa lagi masuk ke kabin ya, wajib ke bagasi. Aku enggak tahu peraturan ini baru dibuat atau enggak," ucap Febriansyah dalam video tersebut.

Ia mengatakan, akhir tahun lalu, belum ada larangan memasukkan koper listrik ke dalam kabin pesawat.

Tangkapan layar video TikTok  @febriansyahputra_24 tentang larangan koper listrik di pesawat Citilink. DOK. @febriansyahputra_24 Tangkapan layar video TikTok @febriansyahputra_24 tentang larangan koper listrik di pesawat Citilink.

Haza Ibnu Rasyad, Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, mengatakan bahwa koper listrik atau airwheel boleh masuk kabin pesawat dengan syarat tertentu.

"Ketentuan smart luggage atau airwheel yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin pesawat, diatur sesuai dengan ketentuan penerbangan yang berlaku," ujar Ibnu, dikutip dari berita Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Tanggapan serupa juga datang dari Manager Humas PT Angkasa Pura 1 di Bandara Sam Ratulangi Yanti Ignesia Riestiyanti Pramono.

"Sebenarnya kalau baterai kan seperti baterai charger ponsel ada maksimumnya. Kalau larangan soal koper di kabin, sepenuhnya hak dari airlines-nya," ujar dia, dikutip dari berita yang sama.

Angkasa Pura tidak mengatur kebijakan koper listrik masuk kabin pesawat. Menurutnya, beberapa tipe koper dengan kapasitas baterai lebih dari 20.000 mAh dan boleh diangkut pesawat.

Meski demikian, semua aturannya tetap bergantung dengan maskapai masing-masing.

"Kemarin sih sempat dikonfirmasi ke Citilink, katanya karena koper secara volume dan berat juga sudah melebihi," tambah Yanti.

Baca juga:

Syarat bawa koper listrik ke kabin pesawat

Koper listrik Airwheel.DOK. Airwheel Factory Koper listrik Airwheel.

Peraturan membawa koper listrik ke dalam kabin pesawat ini tidak jauh berbeda dengan koper biasa.

Ibnu mengatakan, penumpang diizinkan membawa koper ke dalam kabin dengan berat maksimal tujuh kilogram.

Dimensi koper atau benda masuk kabin bergantung dengan jenis pesawatnya.

Koper dengan panjang maksimal 56 cm, lebar 36 cm, dan tinggi 23 cm, berlaku untuk tipe Airbus A320.

Sementara untuk kabin pesawat tipe ATR72-600 bisa memasukkan barang ke kabin dengan maksimal panjang 41 cm, lebar 34 cm, dan tinggi 17 cm.

Khusus koper listrik atau airwheel yang menggunakan baterai litium permanen (tidak bisa dilepas-pasang), tidak boleh masuk ke dalam kabin pesawat.

Koper listrik dengan baterai litium lepas-pasang boleh dibawa ke dalam kabin pesawat, dengan ketentuan kandungan litium tidak lebih dari 160 Wh.

Jika koper listrik tidak sesuai syarat tersebut dan harus masuk ke bagasi pesawat, penumpang diwajibkan melapor ke pihak maskapai minimal empat jam sebelum keberangkatan.

Baca juga:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com