Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koper Listrik Boleh Masuk Kabin Pesawat, Asal Penuhi Syarat Ini

Kompas.com - 18/01/2024, 18:07 WIB
Krisda Tiofani,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

Koper dengan panjang maksimal 56 cm, lebar 36 cm, dan tinggi 23 cm, berlaku untuk tipe Airbus A320.

Sementara untuk kabin pesawat tipe ATR72-600 bisa memasukkan barang ke kabin dengan maksimal panjang 41 cm, lebar 34 cm, dan tinggi 17 cm.

Khusus koper listrik atau airwheel yang menggunakan baterai litium permanen (tidak bisa dilepas-pasang), tidak boleh masuk ke dalam kabin pesawat.

Koper listrik dengan baterai litium lepas-pasang boleh dibawa ke dalam kabin pesawat, dengan ketentuan kandungan litium tidak lebih dari 160 Wh.

Jika koper listrik tidak sesuai syarat tersebut dan harus masuk ke bagasi pesawat, penumpang diwajibkan melapor ke pihak maskapai minimal empat jam sebelum keberangkatan.

Baca juga:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com