Koper dengan panjang maksimal 56 cm, lebar 36 cm, dan tinggi 23 cm, berlaku untuk tipe Airbus A320.
Sementara untuk kabin pesawat tipe ATR72-600 bisa memasukkan barang ke kabin dengan maksimal panjang 41 cm, lebar 34 cm, dan tinggi 17 cm.
Khusus koper listrik atau airwheel yang menggunakan baterai litium permanen (tidak bisa dilepas-pasang), tidak boleh masuk ke dalam kabin pesawat.
Koper listrik dengan baterai litium lepas-pasang boleh dibawa ke dalam kabin pesawat, dengan ketentuan kandungan litium tidak lebih dari 160 Wh.
Jika koper listrik tidak sesuai syarat tersebut dan harus masuk ke bagasi pesawat, penumpang diwajibkan melapor ke pihak maskapai minimal empat jam sebelum keberangkatan.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram