Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi jika Tidak Bawa Uang Tunai yang Cukup ke Thailand

Kompas.com - 23/02/2024, 08:03 WIB
Krisda Tiofani,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wisatawan asing yang hendak ke Thailand diimbau memenuhi sejumlah syarat, salah satunya membawa uang tunai mulai 15.000 baht Thailand (sekitar Rp 6,5 juta).

Hal ini dimuat dalam unggahan Instagram dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok beberapa waktu lalu.

Baca juga:

Terkait aturan tersebut, Public Relations Officer Tourism Authority of Thailand, Stephanie Valencia membenarkan.

Kisaran uang tunai yang perlu dibawa wisatawan asing adalah mulai 10.000 baht Thailand (sekitar Rp 4,3 juta) per orang atau 20.000 baht Thailand (sekitar Rp 8,6 juta) per keluarga. 

Hanya saja, Valencia mengatakan, pemeriksaan uang tunai tidak seketat aturan lainnya karena bersifat random check.

Meski demikian, tetap ada sanksi yang berlaku bila wisatawan asing tidak membawa uang tunai dengan jumlah tertentu.

"Sanksi langsung dari imigrasinya adalah ditolak masuk," tutur Valencia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/2/2024).

Baca juga:

Ilustrasi Chatuchak Weekend Market di Thailand.Dok. Wikimedia Commons/John Harrison Ilustrasi Chatuchak Weekend Market di Thailand.

Namun, wisatawan nasional asal Indonesia masih bisa ke Thailand dengan syarat tertentu, seperti disampaikan Valencia.

Misalnya, menujukkan bukti membawa kartu ATM dan bisa diambil tunai dengan saldo minimal 10.000 baht Thailand (sekitar Rp 4,3 juta).

"Bisa juga menjelaskan durasi tinggal di Thailand, lengkap dengan bukti akomodasi hotel dan tiket pesawat pergi-pulang," lanjut Valencia.

Alasan tersebut harus disertai bukti valid untuk menunjukkan keperluan selama di Thailand, juga memastikan tidak akan luntang-lantung selama di negara tersebut.

"Kalau sampai itu juga tidak bisa, bisa meminta bantuan ke Kedutaan (Besar) Indonesia," tambah dia.

Baca juga:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Generasi Cuan (@gen.cuan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com