Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api, Bisa Denda Rp 15 Juta

Kompas.com - 30/03/2024, 08:00 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Periode ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa umumnya diisi berbagai kegiatan, antara lain berburu takjil, mengaji, atau mengobrol bersama teman dan keluarga.

Apa pun kegiatan yang dilakukan, janganlah sampai mengisi waktu ngabuburit dengan nongkrong di sekitar rel kereta api. 

Baca juga:

"Banyak masyarakat yang melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur kereta api dengan duduk atau nongkrong sambil melihat kereta api lewat, berjualan, bahkan ada yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas (kerikil) di jalur kereta api," jelas VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero), Joni Martinus, dikutip dari situs web KAI, Jumat (29/3/2024).

Joni melanjutkan, ngabuburit di sekitar rel bisa merusak prasarana kereta api, bahkan bisa membahayakan perjalanan kereta api. KAI juga cukup keras melarang masyarakat untuk beraktivitas di sekitar rel.

Baca juga:

Bisa dipenjara dan denda Rp 15 juta

Ilustrasi kereta api. Dok. PT KAI Daop 1 Jakarta Ilustrasi kereta api.

Joni menjelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, utamanya pasal 181 ayat (1).

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," terangnya. 

Baca juga: Jembatan Gladak Perak Lumajang Jadi Tempat Favorit Ngabuburit

Adapun selama tahun 2023 hingga Maret 2024, tercatat ada 575 kasus kecelakaan orang tertabrak kereta. Rinciannya, 474 orang meninggal dunia, 55 orang luka berat, dan 46 orang luka ringan. 

KAI pun melalukan sosialisasi, serta rutin melakukan pengawasan dengan menempatkan personel yang berpatroli di sejumlah titik rawan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api," tutur Joni.

Baca juga: 6 Alun-alun di Jawa Barat, Bisa Jadi Tempat Ngabuburit

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Travel Update
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Travel Update
Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Travel Update
World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

Travel Update
Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Travel Update
Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Travel Update
5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Travel Update
Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Travel Tips
Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Travel Update
19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

Travel Update
Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Travel Update
Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Travel Update
Awas Celaka! Ini Larangan di Waterpark...

Awas Celaka! Ini Larangan di Waterpark...

Travel Tips
BOB Downhill 2024, Perpaduan Adrenalin dan Pesona Borobudur Highland

BOB Downhill 2024, Perpaduan Adrenalin dan Pesona Borobudur Highland

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com