KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan dengan transportasi darat selama masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 9 – 25 Januari 2021.
Aturan baru tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 1 Tahun 2021 yang berjalan beriringan dengan aturan perjalanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021.
Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan terbaru tersebut seperti dirangkum Kompas.com:
Cakupan aturan baru
Aturan ini berlaku untuk perjalanan orang dengan transportasi darat, di antaranya kendaraan bermotor umum yang meliputi;
Sementara kendaraan bermotor perseorangan meliputi;
Wajib patuhi protokol kesehatan
Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Penggunaan masker wajib dilakukan secara benar dengan menutup hidung dan mulut. Sementara jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Syarat wajib RT-PCR atau rapid test antigen
Bagi pelaku perjalanan ke Pulau Bali, Pulau Jawa, dan menuju daerah lain, aturan yang berlaku adalah sebagai berikut:
Perjalanan ke Pulau Bali
Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota)
Perjalanan ke daerah lainnya
Pengecualian syarat RT-PCR atau rapid test antigen
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Namun, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan.
Ketentuan syarat RT-PCR atau rapid test antigen ini tidak belaku bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Ada tes acak
Tes acak akan dilakukan di beberapa tempat, seperti terminal penumpang, pelabuhan, sungai, danau, dan penyebarangan. Bisa juga di jalan untuk kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), serta di rest area jalan tol.
Jika hasil tes negatif tapi bergejala
Bedanya dari SE sebelumnya
Aturan baru ini memiliki beberapa perbedaan dari aturan sebelumnya yang tertera dalam SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021.
Dalam aturan lama, syarat perjalanan untuk transportasi darat ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa, serta di dalam Pulau Jawa, wajib berupa surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam.
Sementara dalam aturan baru, pelaku perjalanan diizinkan memilih antara rapid test antigen atau RT-PCR dengan masa berlaku yang sama.
Di aturan baru juga disebutkan pelaku perjalanan dengan kendaraan bermotor pribadi hanya diimbau menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara di aturan lama tidak disebutkan imbauan tersebut.
Selain itu, di aturan lama disebutkan bahwa syarat perjalanan selain ke Jawa dan Bali, pelaku perjalanan masih boleh menggunakan rapid test antibodi nonreaktif yang berlaku 14 hari saat keberangkatan.
Sementara di aturan baru, syarat rapid test antibodi sudah tidak diperbolehkan.
https://travel.kompas.com/read/2021/01/12/153100927/aturan-terbaru-perjalanan-naik-kendaraan-pribadi-dan-angkutan-umum-darat