Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Terbaru Perjalanan Naik Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum Darat Selama PPKM

KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan dengan transportasi darat selama masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 9 – 25 Januari 2021.

Aturan baru tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 1 Tahun 2021 yang berjalan beriringan dengan aturan perjalanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021.

Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan terbaru tersebut seperti dirangkum Kompas.com:

Cakupan aturan baru

Aturan ini berlaku untuk perjalanan orang dengan transportasi darat, di antaranya kendaraan bermotor umum yang meliputi;

Sementara kendaraan bermotor perseorangan meliputi;

  • Mobil penumpang
  • Sepeda motor
  • Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Wajib patuhi protokol kesehatan

Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Penggunaan masker wajib dilakukan secara benar dengan menutup hidung dan mulut. Sementara jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.

Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Syarat wajib RT-PCR atau rapid test antigen

Bagi pelaku perjalanan ke Pulau Bali, Pulau Jawa, dan menuju daerah lain, aturan yang berlaku adalah sebagai berikut:

Perjalanan ke Pulau Bali

  • Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen.
  • Surat keterangan tersebut sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.

Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota)

Perjalanan ke daerah lainnya

  • Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, akan dilakukan tes acak rapid test antigen jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan (pribadi) diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Pengecualian syarat RT-PCR atau rapid test antigen

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Namun, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan.

Ketentuan syarat RT-PCR atau rapid test antigen ini tidak belaku bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Ada tes acak

Tes acak akan dilakukan di beberapa tempat, seperti terminal penumpang, pelabuhan, sungai, danau, dan penyebarangan. Bisa juga di jalan untuk kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), serta di rest area jalan tol.

Jika hasil tes negatif tapi bergejala

Bedanya dari SE sebelumnya

Aturan baru ini memiliki beberapa perbedaan dari aturan sebelumnya yang tertera dalam SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021.

Dalam aturan lama, syarat perjalanan untuk transportasi darat ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa, serta di dalam Pulau Jawa, wajib berupa surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam.

Sementara dalam aturan baru, pelaku perjalanan diizinkan memilih antara rapid test antigen atau RT-PCR dengan masa berlaku yang sama.

Di aturan baru juga disebutkan pelaku perjalanan dengan kendaraan bermotor pribadi hanya diimbau menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara di aturan lama tidak disebutkan imbauan tersebut.

Selain itu, di aturan lama disebutkan bahwa syarat perjalanan selain ke Jawa dan Bali, pelaku perjalanan masih boleh menggunakan rapid test antibodi nonreaktif yang berlaku 14 hari saat keberangkatan.

Sementara di aturan baru, syarat rapid test antibodi sudah tidak diperbolehkan.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/12/153100927/aturan-terbaru-perjalanan-naik-kendaraan-pribadi-dan-angkutan-umum-darat

Terkini Lainnya

Batal Liburan, Bisa Refund 100 Persen dari Tiket.com

Batal Liburan, Bisa Refund 100 Persen dari Tiket.com

Travel Update
Emirates Ajak Terbang Anak-anak Autisme, Wujud Layanan kepada Orang Berkebutuhan Khusus

Emirates Ajak Terbang Anak-anak Autisme, Wujud Layanan kepada Orang Berkebutuhan Khusus

Travel Update
Harga Tiket Masuk Terbaru di Scientia Square Park Tangerang

Harga Tiket Masuk Terbaru di Scientia Square Park Tangerang

Jalan Jalan
Ada 16 Aktivitas Seru di Scientia Square Park untuk Anak-anak

Ada 16 Aktivitas Seru di Scientia Square Park untuk Anak-anak

Jalan Jalan
Sungailiat Triathlon 2024 Diikuti 195 Peserta, Renang Tertunda dan 7 Peserta Sempat Dievakuasi

Sungailiat Triathlon 2024 Diikuti 195 Peserta, Renang Tertunda dan 7 Peserta Sempat Dievakuasi

Travel Update
Cara Akses Menuju ke Pendopo Ciherang Sentul

Cara Akses Menuju ke Pendopo Ciherang Sentul

Jalan Jalan
YIA Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng-DIY, Diharapkan Ada Rute ke Bangkok

YIA Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng-DIY, Diharapkan Ada Rute ke Bangkok

Travel Update
Harga Tiket Masuk dan Menginap di Pendopo Ciherang Sentul Bogor

Harga Tiket Masuk dan Menginap di Pendopo Ciherang Sentul Bogor

Jalan Jalan
Pendopo Ciherang, Restoran Tepi Sungai dengan Penginapan

Pendopo Ciherang, Restoran Tepi Sungai dengan Penginapan

Jalan Jalan
Cara Urus Visa Turis ke Arab Saudi, Lengkapi Syaratnya

Cara Urus Visa Turis ke Arab Saudi, Lengkapi Syaratnya

Travel Update
Pendaki Penyulut 'Flare' di Gunung Andong Terancam Di-'blacklist' Seumur Hidup

Pendaki Penyulut "Flare" di Gunung Andong Terancam Di-"blacklist" Seumur Hidup

Travel Update
10 Tempat Wisata Indoor di Jakarta, Cocok Dikunjungi Saat Cuaca Panas

10 Tempat Wisata Indoor di Jakarta, Cocok Dikunjungi Saat Cuaca Panas

Jalan Jalan
Rute Transportasi Umum dari Cawang ke Aeon Deltamas

Rute Transportasi Umum dari Cawang ke Aeon Deltamas

Travel Tips
Australia Kenalkan Destinasi Wisata Selain Sydney dan Melbourne

Australia Kenalkan Destinasi Wisata Selain Sydney dan Melbourne

Travel Update
Airbnb Hadirkan Keajaiban di Dunia Nyata Melalui Peluncuran Icons

Airbnb Hadirkan Keajaiban di Dunia Nyata Melalui Peluncuran Icons

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke