KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan perjalanan darat yang mewajibkan jarak minimal 250 kilometer (km) atau 4 jam untuk membawa hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, saat ini aturan yang berlaku sejak 27 Oktober 2021 itu telah dicabut.
“Sudah dicabut,” ungkapnya, melansir Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Pencabutan kebijakan tersebut seiring dengan ditekennya Surat Edaran (SE) terbaru yang berlaku sejak 2 November hingga pengumuman lebih lanjut.
Aturan terbaru tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Syarat lengkap terkait perjalanan dengan transportasi darat adaah sebagai berikut:
1. Jenis kendaraan
Kendaraan bermotor umum:
Kendaraan bermotor perseorangan:
Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
4. Aturan perjalanan secara umum
https://travel.kompas.com/read/2021/11/03/151316427/syarat-perjalanan-darat-terbaru-bisa-antigen-dan-tanpa-jarak-minimal-250-km