Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelajahi Wisata Alam Indonesia melalui Aplikasi Ini

Kompas.com - 09/07/2018, 21:11 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Kompas TV Bangunan kuno atau rumah tradisional bisa jadi tujuan tempat berlibur dan wisata edukasi.

Pilihan menu ini menyediakan informasi mengenai 119 taman wisata alam yang ada di Indonesia.

Informasi yang disediakan berupa gambaran umum mengenai taman wisata alam, dilengkapi dengan lokasi dan peta kawasan.

Selain itu, terdapat informasi mengenai website dan pengelola taman wisata alam tersebut.

5. Menu "Galeri Foto"

Pada menu galeri foto, terdapat foto-foto yang berkaitan dengan taman nasional maupun taman wisata alam yang ada di Indonesia.

Menu ini dilengkapi dengan informasi mengenai objek wisata, flora, ataupun fauna yang ada di masing-masing taman nasional.

6. Menu "Video"

Menu video menyediakan informasi mengenai video dari taman-taman nasional yang ada di Indonesia, di antaranya TN Gunung Leuser, TN Komodo, TN Aketajawe Lolobata, TN Bromo Tengger Semeru, TWA Teluk Yotefa, TWA Mangolo, dan TN Sebangau.

7. Menu "Pengaduan Masyarakat"

Menu ini menyediakan form pengaduan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan yang ditemukan di lapangan berkaitan dengan wisata alam Indonesia.

Ketika mengisi form ini, pengguna otomatis akan diarahkan ke aplikasi email pengguma tersebut.

E-mail tersebut langsung tertuju kepada kementerian terkait dengan subjek pengaduan masyarakat.

8. Menu "Etika Berkegiatan di Alam Bebas"

Menu ini menyediakan berbagai etika saat berkegiatan di alam bebas, seperti sikap saat berkegiatan di alam bebas.

Selain itu, terdapat tips-tips ketika berkegiatan di alam bebas.

Ada pula beberapa imbauan untuk membuang sampah dengan benar, serta menjaga ekosistem yang ada.

Selain informasi di atas, terdapat juga infomrasi mengenai Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi), yang dilengkapi dengan tata cara pengajuan Simaksi, tata cara perpanjangan simaksi, dan lainnya yang bersumber dari Peraturan Dirjen PHKA Nomor P.7/IV-SET/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Aplikasi ini dapat diunduh di Google Playstore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com