Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tradisi Kolo Kabe di Kampung Mesi Flores

Kompas.com - 25/10/2018, 14:16 WIB
Markus Makur,
I Made Asdhiana

Tim Redaksi

RANAKOLONG, KOMPAS.com — Kaum perempuan bersama dengan kaum laki-laki dari lima rumah adat, Mbaru Gendang di Kampung Mesi, Desa Ranakolong, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Flores, Nusa Tenggara Timur, bangun pagi-pagi.

Anggota suku dari lima Mbaru Gendang, rumah adat yang berada dalam wilayah tanah ulayat Suku Sulit masing-masing mempersiapkan berbagai keperluan untuk melaksanakan tradisi Kolo Kabe tahunan di pusat kampung Mesi.

Kaum laki-laki sesuai kesepakatan bersama bergegas mengambil bambu muda, kayu api dan sebagiannya mempersiapkan tungku api untuk membakar Kolo atau nasi bambu. Sementara kaum perempuan menyiapkan berbagai keperluan lain seperti beras, menyiapkan hidangan minuman kopi untuk ratusan warga yang mengikuti tradisi tahunan ini.

Baca juga: Mengenal Musik Tiup Bambu Bombardom di Kampung Gurusina

Kelima Mbaru Gendang, rumah adat di Kampung Mesi di wilayah tanah ulayat Suku Sulit, diantaranya Suku Sulit (tuan tanah, pemilik tanah ulayat), Suku Ka’e, Suku Lenang, Suku Mokol dan Suku Sulit Perwalang. Kelima Mbaru Gendang itu bersama-sama melaksanakan tradisi Kolo Kabe di pusat Kampung Mesi.

Arti Kolo Kabe

Teno Suku Sulit di Kampung Mesi yang juga sebagai pemilik tanah ulayat Suku Sulit, Damianus Abu kepada Kompas.com, Senin (22/10/2018) di rumah gendang Suku Sulit menjelaskan, tradisi Kolo Kabe merupakan tradisi permulaan musim tanam di ladang di wilayah ulayat Suku Sulit di Kampung Mesi.

Baca juga: Kukih Serabe, Kuliner Khas Kaum Perempuan di Flores Barat

Kolo Kabe merupakan sebagai awal kalender pertanian untuk menandakan mulainya musim tanam di lahan-lahan kebun ladang di wilayah tanah ulayat Suku Sulit. Jadi biasanya kalender pertanian orang Manggarai Timur yang memiliki lahan-lahan perkebunan ladang dimulai dari bulan September dan berakhir di bulan Februari setiap tahunnya.

Jika tradisi ini tidak dilaksanakan maka anggota suku dari lima rumah gendang di wilayah tanah ulayat Suku Sulit tidak mengolah lahan ladang dalam setahun. Warga dari lima suku ini dilarang secara adat untuk menanam berbagai jenis tanaman, seperti padi dan jagung dan lainnya di wilayah tanah ulayat Suk Sulit.

Aturan lisan ini ditaati oleh seluruh anggota suku dari lima rumah gendang itu. Jika melanggar aturan adat maka anggota suku yang masih mengerjakan lahan pertanian untuk menanam padi dan jagung dan jenis tanaman lainnya dikenakan denda adat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com