Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antrean Bikin Paspor Bisa Lewat Online, Ini Caranya...

Kompas.com - 08/10/2019, 10:10 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

 

Daftar melalui website

1. Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta

2. Kemudian isi form yang ada di bagian Registrasi Form setelah selesai Klik Simpan

3. Tidak perlu menunggu email verifikasi lagi. Setelah mendaftar buka kembali laman https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta

4. Kamu bisa login dengan akun yang telah didaftarkan

5. Pada menu List Kantor Imigrasi pilih Kantor Imigrasi yang dituju

6. Pilih tangga kedatangan, waktu kedatangan dan jumlah pemohon (aturan sama seperti di android).

7. Lengkapi pengisian Nama dan NIK seluruh pemohon yang akan didaftarkan dan ikuti langkah-langkah yang ada pada sistem sampai dengan proses pendaftaran selesai.

8. Pastikan mengambil nomor antrian paspor dengan benar dan luangkan waktumu. Jika ada pembatalan maka kamu baru bisa mendaftar untuk antrian baru 30 hari setelah permohonan antrian terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com