Berikut tahapan atau alur penggantian paspor lama ke elektronik yang telah Kompas.com rangkum:
Sama seperti membuat paspor baru, masyarakat harus melalui tahapan awal yaitu mendaftar antrean melalui aplikasi Antrian Paspor Online sebelum datang ke Kantor Imigrasi.
Pemohon mengisi dan mengikuti langkah-langkah dalam aplikasi tersebut. Jangan lupa juga untuk memilih kolom penggantian paspor, bukan antrian pemohon paspor baru.
Namun, jika salah memilih, jangan lakukan pembatalan dan tetap melanjutkan langkah berikutnya.
Hal ini agar kamu terhindar dari penangguhan selama 30 hari jika kamu melakukan pembatalan antrian.
Baca juga: Cara Buat Paspor, Sekarang Antre via Online, Ini Langkahnya
Jika salah memilih, tetap lanjutkan langkah hingga mendapatkan kode booking antrian atau barcode.
Bawalah barcode tersebut saat datang ke Kanim dan lapor kepada petugas customer service terkait kesalahan input.
Sebelum sampai di kantor Imigrasi, pastikan kamu telah menyiapkan dan membawa dua syarat yaitu E-KTP dan paspor lamamu.
Namun, kamu juga perlu memerhatikan kebijakan negara di mana kamu akan mengganti paspor.
Pemohon penggantian paspor tidak perlu membawa dokumen yang lebih banyak seperti pemohon paspor baru, yaitu E-KTP, Akta Lahir, dan Kartu Keluarga.
Baca juga: Ada Tiga Jenis Paspor Indonesia, Apa Saja?
Jangan lupa juga untuk membawa fotokopi dari dokumen tersebut.