"Pelarangan kunjungan dari wilayah terdampak, tepatnya kalau ada pengalaman perjalanan dari wilayah tersebut," ucap Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (6/3/2020).
Harus punya surat keterangan sehat
Lebih lanjut, untuk semua pendatang atau wisatawan dari luar wilayah terdaftar juga harus memiliki surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan otoritas kesehatan berwenang di masing-masing negara.
Adapun surat harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat wisatawan melakukan check-in di bandara.
Jika tidak memiliki surat keterangan sehat tersebut, maka para pendatang atau wisatawan akan ditolak masuk bahkan hanya sekadar transit di Indonesia.
Pendatang dari empat negara tersebut wajib mengisi Health Alert Card
Bagi para pendatang di luar wilayah negara terlarang masih tetap diperbolehkan masuk Indonesia dengan cara wajib mengisi Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Para pendatang atau wisatawan wajib mengisi kartu tersebut sesaat sebelum mendarat di Indonesia.
Kartu ini antara lain berisi pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Jika pendatang diketahui pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah tersebut, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit Indonesia.
Tak hanya itu, kebijakan juga berlaku bagi WNI. Jika telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, WNI akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara kedatangan.
Hal ini dilakukan pemerintah berdasarkan laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) tentang wilayah terdampak.
Laporan tersebut memuat pernyataan WHO akan suatu wilayah atau negara berstatus merah, maka pemerintah akan mengambil sikap.
Penambahan daftar negara yang dilarang masuk diperkirakan masih akan terus bertambah atau berkurang. Hal ini dikarenakan Indonesia mengacu berdasarkan data yang dikeluarkan WHO.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.