Pendatang dari empat negara tersebut wajib mengisi Health Alert Card
Bagi para pendatang di luar wilayah negara terlarang masih tetap diperbolehkan masuk Indonesia dengan cara wajib mengisi Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Para pendatang atau wisatawan wajib mengisi kartu tersebut sesaat sebelum mendarat di Indonesia.
Kartu ini antara lain berisi pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Jika pendatang diketahui pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah tersebut, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit Indonesia.
Tak hanya itu, kebijakan juga berlaku bagi WNI. Jika telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, WNI akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara kedatangan.
Hal ini dilakukan pemerintah berdasarkan laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) tentang wilayah terdampak.
Laporan tersebut memuat pernyataan WHO akan suatu wilayah atau negara berstatus merah, maka pemerintah akan mengambil sikap.
Penambahan daftar negara yang dilarang masuk diperkirakan masih akan terus bertambah atau berkurang. Hal ini dikarenakan Indonesia mengacu berdasarkan data yang dikeluarkan WHO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.