Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/04/2020, 18:03 WIB

Bukan hanya regulasi yang dikeluarkan oleh regulator lokal saja, melainkan juga yang terkait dengan regulasi internasional.

“Misalnya, di masa PSBB ini diharapkan bisa melakukan penerbangan logistik yang mana sebetulnya peraturan itu didesain untuk merespon keadaan yang abnormal ini,” jelasnya.

Ia mencontohkan terkait regulasi physical distancing maskapai berusaha untuk menerapkan aturan untuk hanya mengisi pesawat 50 persen saja dari kapasitas biasa.

Baca juga: 4 Jeritan Hati Pemandu Wisata Indonesia di Tengah Krisis Virus Corona

Namun peraturan itu tentu saja bedampak pada pendapatan maskapai penerbangan.

Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah kemarin, menurut Denon jadi salah satu langkah yang dicoba oleh pemerintah untuk menangani penyebaran pandemi corona. 

Namun tetap memungkinkan maskapai untuk tetap bisa beroperasi.

“Ada pengecualian yang bisa melakukan kegiatan penerbangan, yaitu pimpinan negara, penerbangan darurat atau insidentil, kemudian penerbangan yang melakukan kegiatan repatriasi dan penerbangan kargo," jelas Denon.

"Diharapkan masyarakat memahami dalam rangka mencegah penyebaran corona lebih luas dan mendukung penyebaran logistik di daerah-daerah,” lanjutnya.

Maskapai bergantug pada pemerintah

Terkait kemungkinan maskapai penerbangan tetap bisa bertahan di situasi seperti ini, Denon menyampaikan bahwa itu semua sangat bergantung dengan regulasi pemerintah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+