Bukan hanya regulasi yang dikeluarkan oleh regulator lokal saja, melainkan juga yang terkait dengan regulasi internasional.
“Misalnya, di masa PSBB ini diharapkan bisa melakukan penerbangan logistik yang mana sebetulnya peraturan itu didesain untuk merespon keadaan yang abnormal ini,” jelasnya.
Ia mencontohkan terkait regulasi physical distancing maskapai berusaha untuk menerapkan aturan untuk hanya mengisi pesawat 50 persen saja dari kapasitas biasa.
Baca juga: 4 Jeritan Hati Pemandu Wisata Indonesia di Tengah Krisis Virus Corona
Namun peraturan itu tentu saja bedampak pada pendapatan maskapai penerbangan.
Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah kemarin, menurut Denon jadi salah satu langkah yang dicoba oleh pemerintah untuk menangani penyebaran pandemi corona.
Namun tetap memungkinkan maskapai untuk tetap bisa beroperasi.
“Ada pengecualian yang bisa melakukan kegiatan penerbangan, yaitu pimpinan negara, penerbangan darurat atau insidentil, kemudian penerbangan yang melakukan kegiatan repatriasi dan penerbangan kargo," jelas Denon.
"Diharapkan masyarakat memahami dalam rangka mencegah penyebaran corona lebih luas dan mendukung penyebaran logistik di daerah-daerah,” lanjutnya.
Terkait kemungkinan maskapai penerbangan tetap bisa bertahan di situasi seperti ini, Denon menyampaikan bahwa itu semua sangat bergantung dengan regulasi pemerintah.
Ia mengatakan pada masa seperti ini, terdapat berbagai biaya yang tetap dan bertambah harus dibayar oleh maskapai.
Baca juga: Repotnya Parkir Pesawat yang Menganggur, Sampai Perlu ke Padang Pasir
“Contohnya parkir pesawat, karena kebijakan penerbangan saat ini membuat banyak penerbangan batal dan pesawat tidak dipakai," jelas Denon.
"Lalu dampak terhadap karyawan di maskapai jumlahnya puluhan ribu mereka dirumahkan dan unpaid leave. Sampai dengan akhir April ini kegiatan maskapai juga sudah menurun sampai 25 persen,” katanya.
INACA berharap pemerintah untuk bisa memberikan regulasi yang jelas dan memberikan restrukturisasi terkait biaya-biaya yang selama ini harus ditanggung maskapai penerbangan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan