Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Pariwisata Alam Dibuka Kembali, Ini Protokol Kesehatannya

Kompas.com - 25/06/2020, 12:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengizinkan 29 Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) untuk dibuka kembali secara bertahap.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pembukaan ini dilakukan atas pertimbangan adanya kebutuhan untuk masyarakat dapat menghirup udara segar secara langsung di alam yang tenang dan nyaman.

"Hutan bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental manusia (enhancing health and quality of life). Karenanya di tengah pandemi Covid-19 ini, maka salah satu pilihan untuk sehat adalah dengan melakukan kunjungan wisata ke TN, TWA, dan SM," kata Siti dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).

 Baca juga: Ini Daftar 29 Kawasan Pariwisata Alam yang Siap Dibuka

Terkait perizinan pembukaan kembali, para pengelola 29 TN, TWA, dan SM telah menyusun protokol kunjungan sesuai protokol Covid-19.

Lantas, apa saja protokol Covid-19 di kawasan pariwisata alam tersebut?

Berikut protokol Covid-19 di 29 TN, TWA, dan SM yang telah diizinkan untuk buka secara bertahap

  • Pembatasan jumlah pengunjung 10-30 persen

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno mengatakan, pengelola wajib membatasi jumlah pengunjung yaitu hanya 10-30 persen dari daya dukung daya tampung atau dari rerata pengunjung tahun lalu.

Kemudian, secara bertahap, batasan pengunjung itu dapat ditingkatkan sampai maksimal 50 persen sesuai hasil evaluasi.

"Tujaun evaluasi untuk keputusan melanjutkan membuka kunjungan, atau menutup kembali apabila terjadi kasus penularan," kata Wiratno.

Baca juga: 29 Taman Nasional dan Taman Wisata Alam Boleh Buka Kembali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com