Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/07/2020, 08:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Kabupaten Bogor secara resmi telah memasuki masa transisi menuju new normal sejak 3 Juli 2020.

Hal tersebut membuat pemerintah setempat berlakukan serangkaian peraturan baru yang harus ditaati oleh berbagai pihak, termasuk pelaku industri pariwisata yang bergerak dalam bidang penginapan.

Baca juga: Hotel di Kabupaten Bogor Dibuka Kembali, Ini Protokol Kesehatannya

Aturan tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No. 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Kendati demikian, Perbup tersebut menuturkan, aktivitas di vila hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik, sedangkan aktivitas homestay ditutup.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, Muliadi, membenarkan, vila dan homestay masih belum diizinkan untuk beroperasi seperti biasa.

“Belum boleh terima tamu. Vila kan bukan tempat untuk diinapkan atau disewakan, ini pribadi perorangan. Tidak boleh disewakan dulu,” kata Muliadi kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Puncak Bogor Padat Wisatawan Asal Jakarta, Ini Respons Kadispar Jabar

Adapun peraturan tersebut termasuk vila dan homestay di Puncak Bogor yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Bogor.

Muliadi melanjutkan, penyebaran virus corona (Covid-19) di vila terbilang cukup rentan karena adanya kumpulan orang yang tidak terkontrol.

Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum mengizinkan vila untuk beroperasi. Sementara itu, homestay belum diizinkan karena khawatir membahayakan penduduk setempat.

“Itu rumah penduduk yang disewakan kamarnya. Rentan karena tamu berbeda-beda dan berubah-ubah. Khawatir yang punya kena. Jangan sampai ada klaster,” tutur Muliadi.

Kendaraan pribadi memadati kawasan Puncak Bogor, Jawa BaratKOMPAS.com/AFDHALUL IKHSAN Kendaraan pribadi memadati kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat
Saat ini, Perbup tersebut baru memperbolehkan perhotelan untuk beroperasi kembali di era new normal.

Perbup berlaku mulai 3–16 Juli, sebelum dilakukan perubahan tergantung situasi dan kondisi di Kabupaten Bogor.

Jika perubahan mengacu ke arah positif, maka ada kemungkinan vila dan homestay boleh beroperasi kembali.

“Kalau berubah, nanti ada pertimbangan lain dan evaluasi ke lapangan. Kami juga selalu monitoring ke lapangan,” ungkap Muliadi.

“Kalau diizinkan beroperasi, protokol kesehatan vila dan homestay wajib sama semua seperti protokol kesehatan hotel atau resor,” imbuhnya.

Baca juga: Ramai-ramai Camping di Puncak Bogor, Seperti Orang Dikurung Tiba-tiba Keluar

Muliadi menuturkan, saat ini pihaknya tengah berfokus untuk mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan guna menekan peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Menurutnya, prinsip dalam membuka kembali industri pariwisata di wilayahnya yaitu adanya komitmen antara pihak-pihak terkait.

“Prinsipnya sehat. Komitmen antar pelaku pariwisata dan calon wisatawan harus sama-sama sehat. Adaptasi kebiasaan-kebiasaan sesuai protokol kesehatan Covid-19, lalu jaga kesehatan,” pungkas Muliadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+