Sedikit berbeda, Glinka Lazini (22) merasa bahwa kebijakan baru ini dirasa terlalu mendadak sehingga terasa cukup memberatkan.
Ia sendiri berniat pergi ke Bali, tepatnya daerah Canggu dan Denpasar pada Kamis (17/12/2020) hingga Senin (21/12/2020). Glinka berencana untuk melakukan survey tempat kos untuk adiknya yang kuliah di Bali sekaligus liburan akhir tahun.
Baca juga: Benarkah Bali Akan Sambut Turis Asing Sebelum Natal Tahun 2020?
Walaupun ketika berangkat ke Bali pada 17 Desember kebijakan tersebut belum berlaku, Glinka tetap harus memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku selama berada di Bali.
“Cukup memberatkan sih ya, apalagi dadakan dan peraturannya sempat berubah. Sempat boleh pakai rapid aja, terus swab, terus balik lagi ke rapid lagi, terus sekarang harus swab PCR. Kenapa enggak dari awal aja sih,” papar Glinka pada Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
Senada dengan Amanda dan Rifa, Glinka juga merasa kebijakan swab test berbasis PCR ini akan sangat memberatkan dari segi biaya. Pasalnya, harga swab test saja bisa menyamai harga tiket pulang-pergi Jakarta-Bali.
Namun di sisi lain, ia merasa bahwa kebijakan ini akan bisa membawa dampak positif. Dengan adanya kebijakan swab test, maka pintu masuk ke Bali pun akan semakin ketat.
Apalagi datangnya musim liburan akhir tahun dikhawatirkan akan bisa menambah angka positif Covid-19 nantinya.
Sebagai informasi, Pemprov Bali merevisi terkait waktu uji swab PCR. Adapun revisi yang dimaksud yakni surat negatif swab berbasis PCR menjadi H-7 dengan masa berlaku 14 hari.
Sebelumnya hasil uji negatif swab berbasis PCR yakni 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.