KOMPAS.com – Kepala Suku Dinas Parekraf Kepulauan Seribu Puji Astusi memastikan bahwa kawasan wisata Kepulauan Seribu untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2021 tidak ditutup.
Namun, akan ada pengawasan ketat dari pihak terkait yang dilakukan di Kepulauan Seribu saat periode libur natal dan tahun baru.
“Perlu pengawasan lebih ketat. Pengawasan gabungan dengan instansi terkait,” kata Puji saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Jakarta PSBB Transisi, Wisata Kepulauan Seribu Buka Lagi dengan Protokol Kesehatan
Wisatawan yang berasal dari luar Jabodetabek juga wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif Covid-19 rapid test antigen.
Mereka juga wajib melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Pengawasan ketat di Kepulauan Seribu
Salah satu pengawasan lebih ketat yang dimaksud adalah pengawasan akses ke Kepulauan Seribu dari dermaga-dermaga keberangkatan.
Hal itu berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut selama Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Tengah Pandemi Covid 19.
Dalam SE tersebut, tercantum peraturan seperti pelaksanaan protokol kesehatan ketat yang harus dipatuhi penumpang transportasi laut, seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Tak hanya di dermaga keberangkatan menuju Kepulauan Seribu saja. Pengawasan ketat juga akan dilakukan di beberapa titik lainnya yang dianggap sebagai titik potensial kerumunan.
Baca juga: Semua Taman Kota di Jakarta Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Tempat-tempat tersebut, antara lain Pantai Sakura Untung Jawa, Pantai Arsa Untung Jawa, Jembatan Cinta Pulau Tidung, Pantai Pasir Perawan, Pantai Matahari, dan Pantai Bintang Pulau Pari.
Menurut Puji, tempat-tempat itu termasuk tempat wisata pantai yang berpotensi ramai dikunjungi wisatawan, sehingga dianggap perlu untuk dilakukan pengawasan lebih ketat terkait aktivitas wisatawannya.
Tak ada perayaan malam tahun baru
Adapun, Semua tempat wisata di Kepulauan Seribu sama sekali dilarang mengadakan perayaan Tahun Baru 2021 untuk menghindari kerumunan.
Selain itu, jam operasional pun dibatasi. Semua jam operasional kegiatan dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB.
“Sementara pembatasan untuk aktivitas di industri pariwisata diatur dalam SK Kadis Parekraf Nomor 509 Tahun 2020, termasuk pembatasan jam operasional dan dilarang untuk membuat acara perayaan pergantian tahun,” jelas Puji.
Dengan adanya pengendalian ketat ini, para wisatawan dipastikan masih bisa masuk ke dalam kawasan Kepulauan Seribu.
Sementara untuk kapasitas kapal penumpang yang akan mengangkut wisatawan ke Kepulauan Seribu juga dibatasi jumlahnya menjadi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Baca juga: Wisata ke Pulau Semak Daun Kepulauan Seribu, Snorkeling hingga Camping
“Untuk homestay juga jumlah tamu dibatasi 50 persen dari kapasitas,” imbuh Puji.
Pengawasan ketat di kawasan Kepulauan Seribu ini akan berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020–8 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.