Waktu operasional pusat perbelanjaan atau mall dan toko modern adalah pukul 10.00–21.00 WIB. Toko dan pertokoan lainnya, waktu operasional pukul 10.00–18.00 WIB. Untuk pasar induk, waktu operasionalnya normal.
Untuk warung, restoran, rumah makan, dan kafe, diizinkan beroperasi pukul 06.00–21.00 WIB. Khusus restoran, rumah makan, dan kafe dalam kawasan pusat perbelanjaan atau mal dan toko modern, jam operasionalnya pukul 10.00–21.00 WIB.
Jumlah pengunjung yang diizinkan berada di pusat perbelanjaan atau mal atau toko modern atau pertokoan dan sejenisnya, restoran, rumah makan, dan kafe dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas maksimal.
Restoran, rumah makan, dan kafe tidak diperkenankan menyediakan sajian makanan dalam bentuk prasmanan.
Pusat perbelanjaan atau mal tidak diperbolehkan membuka kegiatan usaha untuk spa, salon kecantikan, klinik kecantikan, pijat, dan area bermain anak.
Sektor perhotelan
Penanggung jawab hotel wajib menerapkan protokol kesehatan yang jauh lebih ketat. Sementara untuk jam operasional hotel, diizinkan berjalan normal.
Kapasitas maksimal pengunjung adalah 50 persen tamu dari kapasitas jumlah kamar dan 30 persen dari kapasitas ruang pertemuan atau ballroom untuk pelaksanaan acara di hotel.
Baca juga: 5 Hotel di Bandung untuk Staycation bersama Keluarga
Waktu operasional restoran, rumah makan, dan kafe yang terletak di hotel yakni pukul 10.00–21.00 WIB. Jumlah pengunjungnya dibatasi hanya 50 persen kapasitas maksimal.
Restoran dan kafe tidak diizinkan menyediakan sajian makanan dalam bentuk prasmanan. Hotel juga dilarang membuka fasilitas salon kecantikan, spa, pijat, dan arena bermain anak.
Protokol kesehatan yang ketat
Setiap orang yang berdomisili atau berkegiatan di daerah Kota Bandung wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker standar, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak satu sama lain.
Masyarakat juga diimbau membatasi aktivitas di tempat umum, tidak merokok di tempat umum, dan tidak meludah di sembarang tempat.
Sanksi jika melanggar
setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan seperti di atas, akan dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan yakni teguran lisan atau teguran tertulis.