Bisa juga sanksi sedang, yakni jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka. Atau sanksi berat, dalam bentuk denda administratif paling besar Rp 100.000.
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Bandung yang Buka
Sementara sanksi untuk pelaku usaha yang melanggar secara umum hampir sama. Bedanya, jika sanksinya berat, denda administratif paling besar Rp 150.000 dan Rp 500.000.
Lalu ada pula sanksi penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha.
Perbedaan dari aturan sebelumnya
Aturan yang berlaku di masa PSBB Proporsional Kota Bandung ini terkesan sedikit lebih longgar dari aturan PSBB Proporsional sebelumnya.
Salah satunya dalam hal jam operasional dan kapasitas pengunjung. Dalam aturan sebelumnya, jumlah pengunjung tempat wisata paling banyak hanya 30 persen dari kapasitas maksimal. Sementara di aturan baru, kapasitas maksimalnya diizinkan 50 persen.
Lalu untuk jasa usaha pariwisata, waktu operasionalnya juga lebih longgar yakni pukul 10.00 – 21.00 WIB. Sementara sebelumnya, waktu operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB saja.
Begitu pula jumlah pengunjung yang diizinkan, kini 50 persen dari kapasitas maksimal. Sebelumnya hanya diizinkan 30 persen dari kapasitas maksimal.
Hal serupa juga berlaku terhadap aturan di pusat perbelanjaan atau mal atau pertokoan dan sejenisnya.
Jika dahulu waktu operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal dan toko modern hanya diizinkan pukul 10.00–19.00 WIB saja, kini diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Jam operasional serupa berlaku juga untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang ada di dalam pusat perbelanjaan.
Sementara restoran, rumah makan, warung, dan kafe yang berdiri sendiri kini diizinkan beroperasi pukul 06.00–21.00 WIB. Sebelumnya, izin buka hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Tempat Wisata di Kabupaten Bandung Buka dengan Pembatasan Ketat
Kapasitasnya pun dilonggarkan. Dari yang awalnya hanya diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas, kini menjadi 50 persen dari kapasitas maksimal.
Sementara di sektor perhotelan, kelonggaran juga terlihat. Untuk kapasitas tamu hotel, kini diizinkan mencapai 50 persen dari kapasitas jumlah kamar. Sebelumnya, kapasitas tamu hotel hanya diizinkan 25 persen saja dari kapasitas jumlah kamar.
Waktu operasional restoran, rumah makan, dan kafe yang ada di dalam hotel pun dilonggarkan. Sebelumnya hanya pukul 10.00–19.00 WIB.
Kini, tempat-tempat tersebut diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas maksimal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.