Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Bandung PSBB Proporsional, Pembatasan Tempat Wisata Dilonggarkan

Kompas.com - 11/02/2021, 12:02 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Bisa juga sanksi sedang, yakni jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka. Atau sanksi berat, dalam bentuk denda administratif paling besar Rp 100.000.

Baca juga: 5 Tempat Wisata di Bandung yang Buka

Sementara sanksi untuk pelaku usaha yang melanggar secara umum hampir sama. Bedanya, jika sanksinya berat, denda administratif paling besar Rp 150.000 dan Rp 500.000.

Lalu ada pula sanksi penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha.

Perbedaan dari aturan sebelumnya

Aturan yang berlaku di masa PSBB Proporsional Kota Bandung ini terkesan sedikit lebih longgar dari aturan PSBB Proporsional sebelumnya.

Salah satunya dalam hal jam operasional dan kapasitas pengunjung. Dalam aturan sebelumnya, jumlah pengunjung tempat wisata paling banyak hanya 30 persen dari kapasitas maksimal. Sementara di aturan baru, kapasitas maksimalnya diizinkan 50 persen.

Lalu untuk jasa usaha pariwisata, waktu operasionalnya juga lebih longgar yakni pukul 10.00 – 21.00 WIB. Sementara sebelumnya, waktu operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB saja.

Begitu pula jumlah pengunjung yang diizinkan, kini 50 persen dari kapasitas maksimal. Sebelumnya hanya diizinkan 30 persen dari kapasitas maksimal.

Hal serupa juga berlaku terhadap aturan di pusat perbelanjaan atau mal atau pertokoan dan sejenisnya.

Jika dahulu waktu operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal dan toko modern hanya diizinkan pukul 10.00–19.00 WIB saja, kini diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Jam operasional serupa berlaku juga untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang ada di dalam pusat perbelanjaan.

Sementara restoran, rumah makan, warung, dan kafe yang berdiri sendiri kini diizinkan beroperasi pukul 06.00–21.00 WIB. Sebelumnya, izin buka hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Tempat Wisata di Kabupaten Bandung Buka dengan Pembatasan Ketat

Kapasitasnya pun dilonggarkan. Dari yang awalnya hanya diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas, kini menjadi 50 persen dari kapasitas maksimal.

Sementara di sektor perhotelan, kelonggaran juga terlihat. Untuk kapasitas tamu hotel, kini diizinkan mencapai 50 persen dari kapasitas jumlah kamar. Sebelumnya, kapasitas tamu hotel hanya diizinkan 25 persen saja dari kapasitas jumlah kamar.

Waktu operasional restoran, rumah makan, dan kafe yang ada di dalam hotel pun dilonggarkan. Sebelumnya hanya pukul 10.00–19.00 WIB.

Kini, tempat-tempat tersebut diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas maksimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com