Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/05/2021, 18:09 WIB

 

KOMPAS.comDataran tinggi Dieng di Kabupaten Banjarnegara, Jawa tengah, kembali didatangi fenomena embun upas pada Senin (10/5/2021) pagi.

Adapun, fenomena ini merupakan yang pertama kali di tahun 2021. Kemunculannya terbilang lebih awal lantaran biasanya embun upas datang pada musim kemarau antara bulan Juni-September.

Jika ingin berkunjung ke kawasan wisata Dieng dan menikmati suasana bak musim salju, terdapat dua tempat wisata yang dapat disambangi yakni Kawah Sikidang dan Candi Arjuna.

Baca juga: 2 Tempat Wisata di Dieng Banjarnegara untuk Lihat Embun Upas

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara Agung Yusianto mengatakan, Selasa (11/5/2021), saat ini Dieng Banjarnegara masih bisa dikunjungi oleh wisatawan dari luar daerah.

“Masih (bisa dikunjungi dari luar daerah). Yang kita lakukan pembatasan kapasitas pengunjung, 30 persen dari normal,” jelasnya kepada Kompas.com.

Apabila ingin menikmati fenomena embun upas, berikut Kompas.com rangkum aturan wisata ke Dieng:

  1. Wisatawan dari luar Banjarnegara wajib membawa hasil negatif tes rapid antigen, PCR, atau GeNose*.
  2. Wisatawan dari Jakarta, Depok, Tangerang, dan Banten wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM) selain membawa syarat pada poin nomor satu*.
  3. Patuhi protokol kesehatan yang sudah diterapkan di seluruh tempat wisata di dataran tinggi Dieng.
  4. Jika kendaraan dialihkan oleh petugas tempat wisata yang berjaga, patuhi dan cari tempat wisata lain untuk dikunjungi terlebih dahulu. Sebab, pengalihan berarti tempat wisata sudah mencapai kuota maksimal wisatawan.

Baca juga: Itinerary Seharian Wisata di Banjarnegara Jateng, Main ke Desa Wisata

Candi Arjuna Dieng yang berselimut kabut di Pagi Hari.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Candi Arjuna Dieng yang berselimut kabut di Pagi Hari.

Syarat bawa hasil negatif antigen, PCR, atau GeNose

Terkait syarat membawa hasil negatif tes rapid antigen, PCR, atau GeNose, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Adapun, SE tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

SE tersebut juga hanya memberi pengecualian untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca juga: 5 Tips Melihat Embun Upas di Dieng yang Muncul Pertama Kali pada 2021

SE tersebut berlaku pada 6-17 Mei untuk perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi dengan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+