Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asyik! Wisatawan Indonesia Sudah Bisa Liburan ke Perancis

Kompas.com - 15/06/2021, 16:04 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comPerancis telah melonggarkan perbatasannya bagi wisatawan yang datang untuk berlibur dari sejumlah negara termasuk Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.

Melansir Kompas.com, Senin (14/6/2021), hal tersebut diumumkan melalui Kementerian Luar Negeri Perancis yang diperbarui pada Rabu.

Berita tersebut menyebutkan bahwa Perancis telah mengelompokkan negara-negara berdasarkan indikator kesehatan mulai 2 Juni 2021 menjadi hijau, oranye, dan merah. Dalam pengelompokkan tersebut, Indonesia masuk dalam kategori oranye.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengonfirmasi kabar soal Perancis yang membuka perbatasannya bagi Indonesia.

Baca juga: Nuku Hiva, Pulau Mistis Kaya Budaya di Polinesia Perancis

“Terkait dibukanya kembali perbatasan Perancis, dapat diinformasikan bahwa pada tanggal 9 Juni 2021 Pemerintah Perancis telah memberlakukan kebijakan deconfinement tahap kedua, yang turut berdampak pada arus masuk dan keluar wilayah Perancis,” kata dia, Selasa (15/6/2021).

Adapun, ketentuan perjalanan tersebut bergantung pada situasi kesehatan negara asal keberangkatan, negara tujuan, serta status vaksinasi pelaku perjalanan.

Terkait vaksin Covid-19, European Medicines Agency (EMA) hanya mengakui Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson.

“Skema vaksinasi yang dianggap lengkap yaitu 28 hari setelah satu kali injeksi vaksin JJ, dan 14 hari setelah injeksi kedua vaksin Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca,” kata Teuku.

Indonesia masuk daftar oranye

Sebelumnya, disebutkan bahwa Indonesia masuk dalam daftar oranye yang disusun oleh Pemerintah Perancis. Artinya, sirkulasi aktif virus terkontrol tanpa penyebaran varian.

Jika ingin berlibur ke Perancis, berikut rangkuman syarat dan ketentuan yang diterapkan bagi pelaku perjalanan dari negara dalam daftar oranye berdasarkan pemaparan Teuku dan berita Kompas.com:

Ilustrasi Perancis - Museum Louvre di Paris, Perancis (Photo by Chris Karidis on Unsplash).Photo by Chris Karidis on Unsplash Ilustrasi Perancis - Museum Louvre di Paris, Perancis (Photo by Chris Karidis on Unsplash).

Jika sudah divaksinasi

  • Tidak terdapat restriksi (tidak diperlukan alasan mendesak)
  • Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil kurang dari 72 jam sebelum keberangkatan, atau;
  • Hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil kurang dari 48 jam sebelum keberangkatan
  • Tidak ada ketentuan untuk melakukan tes PCR atau antigen saat ketibaan dan pelaksanaan karantina setelah ketibaan
  • Berlaku untuk wisatawan berusia 11 tahun ke atas
  • Isi sworn declaration
  • Bawa dokumen justifikasi status vaksinasi yang lengkap

Baca juga: Taman Monet di Perancis Dibuka Kembali untuk Para Wisatawan

Jika belum divaksinasi

  • Diperlukan alasan mendesak
  • Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil kurang dari 72 jam sebelum keberangkatan, atau;
  • Hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil kurang dari 48 jam sebelum keberangkatan
  • Pelaksanaan tes antigen saat kedatangan
  • Pelaksanaan karantina mandiri selama tujuh hari setelah ketibaan
  • Berlaku untuk wisatawan berusia 11 tahun ke atas
  • Isi Certificate of Travel to Metropolitan France berisi alasan mendesak bagi pelaku perjalanan
  • Isi sworn declaration

Daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk ke Perancis

Bukti vaksinasi lengkap

  • Dua minggu setelah vaksinasi kedua untuk jenis vaksin yang memerlukan dua kali suntikan yakni Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca
  • Empat minggu setelah vaksinasi untuk jenis vaksin yang hanya memerlukan sekali suntikan yakni Johnson & Johnson
  • Dua minggu setelah suntikan vaksin yang diberikan untuk orang-orang yang telah mengidap Covid-19 (hanya satu dosis)
  • Hanya vaksin yang disetujui oleh EMA yang diterima seperti yang telah disebutkan sebelumnya

Baca juga: Perancis, Negara Pertama di Eropa yang Luncurkan Paspor Kesehatan Digital untuk Perjalanan

Surat deklarasi sumpah (sworn declaration)

  • Dapat diunduh di situs Kementerian Luar Negeri Perancis
  • Beberapa isinya antara lain pernyataan bahwa pemilik surat tidak menunjukkan gejala infeksi Covid-19, tidak melakukan kontak dengan pengidap Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari sebelum perjalanan, bersedia mengikuti tes PCR untuk SARS-CoV-2 setibanya di Perancis, dan lainnya

Sertifikat perjalanan internasional

  • Sertifikat ini berlaku untuk wisatawan yang belum divaksinasi dari negara-negara oranye
  • Sertifikat dapat diunduh di situs Kementerian Luar Negeri Perancis dan harus ditunjukkan ke petugas perbatasan

Bukti lokasi isolasi mandiri

  • Bukti ini ditunjukkan untuk wisatawan yang wajib menjalani isolasi mandiri
  • Selain lokasi, penting juga disertai detail aksesnya untuk petugas yang akan melakukan pemeriksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Travel Update
10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com